Ormas LAKI Dan Ahli Waris Demo BSG Kotamobagu, Tuntut 6 SHM Di Kembalikan

Bolmong Raya Headline

KOTAMOBAGU,SULUTPOST- Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Indra Mamonto, bersama Ahli Waris Poppy Paramata (Palapor), Senin 11 September 2023, menggelar aksi demo di depan kantor Bank SulutGo (BSG) Cabang Kotamobagu.

Foto: Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Indra Mamonto dan Ahli Waris Poppy Paramata, saat melakukan aksi demo di depan Kantor BSG Cabang Kotamobagu, Senin (11/09/23)

Pantauan awak media dilapangan, Aksi demo tersebut buntut dari ketidakpuasan Ormas LAKI Bolmong dan ahli waris Poppy Paramata (Pelapor) terkait proses penanganan perkara yang dilaporkan sejak 23 November 2022 lalu di Polda Sulut, kabarnya sudah 11 bulan dilakukan penyelidikan oleh penyidik, namun sampai saat ini belum juga di gelar perkara dan masih seputar penyelidikan saja.

“Diminta Bapak Polda Sulut secepatnya melakukan gelar perkara atas masalah yang dilaporkan dan berharap dapat secepatnya dilakukan penetapan tersangka,” harap Ketua Ormas LAKI dan Ahli Waris Poppy Paramata.

Foto: Ahli Waris Poppy Paramata, saat menyampaikan keluh kesahnya terkait 6 jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM), sudah 29 tahun berjalan, belum juga di kembalikan oleh BSG Kotamobagu. Senin 11 September 2023 siang tadi, Pukul 11:00 Wita.

Tak hanya itu saja, Ketua Ormas LAKI Bolmong dan Ahli Waris mendesak serta menuntut 6 (enam) buah surat berharga berupa jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diagunkan pada tahun 1989 di BSG Kotamobagu, agar di kembalikan karena sudah ‘Lunas’.

Dalam aksi demo ini, Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia ( LAKI ) Bolaang Mongondow selaku Pemegang kuasa pendampingan yang diberikan oleh Ahli Waris, menyampaikan 7 (tujuh) tuntutan, sebagai berikut:

ini 7 (tujuh) Objek Tuntutan Ahli Waris terkait hilangnya 6 jaminan Sertifikat Hak Miilik (SHM) dari salah satu nasabah BSG Kotamobagu, an: Olil Paramata yang sudah 29 tahun belum di kembalikan.

Foto: Ketua Ormas LAKI Bolmong menyampaikan 7 tuntutan aksi, yang berlangsung Senin (11/09/23) siang tadi di depan kantor BSG Cabang Kotamobagu.

1. Diminta BSG Kembalikan 6 (enam) Jaminan Sertifikat Milik Nasabah yang diagunkan sejak tahun 1989.

2. Diminta BSG Bertanggungjawab Dan Ganti Rugi Baik Material dan Immateril Atas 6 Jaminan Nasabah Yang diHilangkan oleh BSG.

3. Diminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Audit Kembali BSG Kotamobagu Atas Masalah Yang Dilaporkan Oleh Ahli waris Nasabah.

4. Diminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki fungsi pengawasan agar Transparan Dan Seriusi Laporan Ahli Waris dari Nasabah Olil Paramata (Alm) atas Hilangnya 6 Jaminan Sertifikat Yang di agunkan di BSG Kotamobagu yang dahulu di kenal dengan Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara (BPD Sulut)

5. Diminta Polda Sulut Ungkap dan Tangkap Siapa Oknum Mafia Perbankan yang Diduga Kuat menggelapkan Jaminan Sertifkat milik Nasabah.

6. Diminta Penyidik Ditreskrimsus Perbankan Polda Sulut, Segera Melakukan Gelar Perkara dan Menetapkan Tersangka (TSK) atas masalah dugaan Kasus perbankan yang dilaporkan Oleh ahli waris sejak 23 November 2022 lalu.

7. Diminta Kapolda Sulut Tegas dan Tuntaskan Laporan Ahli Waris Menyangkut Jaminan Sertifkkat Yang di hilangkan Oleh BSG Kotamobagu.

Terpisah Perwakilan BSG Verner Kasenda, menjawab, bahwa BSG akan bertanggungjawab terkait pergantian sertifikat baru, sambil menunggu proses gelar perkara yang ditangani oleh penyidik Polda Sulut.

Foto: Perwakilan dari BSG Kotamobagu, saat hadir dalam pertemuan di Polres Kotamobagu, Senin 11 September 2023 siang tadi, Pukul 12:00 Wita.

“BSG sudah melakukan upaya-upaya pendalaman, dengan turun ke lapangan guna memastikan lahan-lahan yang tercantum dalam sertifikat tersebut,” ujarnya dalam pertemuan di Polres Kotamobagu Senin (11/09/23).

Perlu diketahui, masalah hilangnya 6 surat berharga berupa jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) dari salah satu nasabah BSG Kotamobagu ini, telah dilaporkan oleh ahli waris Poppy Paramata di Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) sejak 23 November 2022 lalu, akan tetapi kurun waktu 11 bulan dilakukan penyelidikan, kasus tersebut belum juga digelar perkara.

Kabar terakhir yang didapat awak media, bahwa penyidik Ditreskrimsus Perbankan Polda Sulut, sudah menyurati PT. Bank SulutGo Cabang Kotamobagu untuk meminta dokumen KRK nasabah diserahkan.

Namun, untuk kepastian kapan masalah BSG tersebut digelar perkara, sampai berita ini naik tayang, Kasubdit Perbankan Polda Sulut AKBP Heru H Hantoro, belum memberikan jawaban pasti kepada ahli waris Poppy Paramata.

Adapun total jumlah jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diagunkan oleh nasabah (Debitur) Olil Paramata (Alm) di Bank SulutGo Cabang Kotamobagu, berjumlah 7 (Tujuh) buah Sertifikat Hak Milik ( SHM ) yang dijadikan jaminan pada tahun 1989 dengan plafon kredit sebesar Rp 24 Juta rupiah, sebagai berikut:

1. SHM No. 5 . Desa Beyandi luas 20.000 m2

2. SHM No. 177 . Desa Purworedjo, luas 10165 m2

3. SHM No. 34 Desa Inuai, luas 600 m2.

4. SHM No 181. Desa Muntoi, luas 1.600 m2.

5. SHM No 382. Kelurahan Mogolaing.

6. SHM No 245. Desa Konarom, Luas 20.000 m2

7. SHM No 141. Kelurahan Mogolaing, luas 174 m2

(Lucky Lasabuda).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *