SULUT,SULUTPOST-Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolaang Mongondow, mendesak Gubernur Sulawesi Utara bapak Olly Dondokambey, turun tangan menyelesaikan dugaan kasus penggelapan 6 (enam) Jaminan Sertifikat Nasabah (Debitur) an; OLIL PARAMATA (alm), yang menyeret PT Bank SulutGo (BSG) sebagai terlapor di Polda Sulawesi Utara.
Dikatakan oleh pria yang di kenal kritis ini, kehadiran dan campur tangan dari bapak Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey sangat di harapkan dalam menyelesaikan persoalan ini, apa lagi Bank yang dimaksud, di bawah kendali Pemerintah Sulawesi Utara.
“Harapan kami bapak Gubernur Sulut bisa turun tangan, dan tidak hanya berpangku tangan serta diam melihat masalah yang di alami oleh rakyatnya sendiri,”pintah Indra Mamonto.
Menurutnya, Gubernur selaku pemerintah dan juga bertindak sebagai pengendali Bank SulutGo (BSG) tersebut, maka kehadiran Gubernur Sulut di yakininya bisa menuntaskan masalah atas hilangnya 6 jaminan sertifikat itu.
“Negeri ini memiliki pemimpin, begitu juga di Sulawesi Utara ada Gubernurnya, maka penting keterlibatan bapak Gubernur Sulut untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi di Bank SulutGo”ujarnya.
Pun begitu kata Indra Mamonto, sejak awal hilangnya 6 (enam) jaminan tersebut, telah pula di akui oleh Bank SulutGo (BSG) Cabang Kotamobagu, dan berdasarkan keterangan pihak Bank Sulut menyampaikan, bahwa siap bertanggungjawab, serta akan mengganti kembali jaminan sertifikat yang hilang itu, dengan sertifikat yang baru.
Namun sayangnya, sampai masalah ini di laporkan oleh ahli waris nasabah, sebut saja Poppy Paramata (pelapor) di Polda Sulut, sejak tanggal 23 November 2022 lalu, nyatanya belum ada tanda-tanda itikat baik dari pihak bank untuk mengganti sertifikat tersebut, sekaligus menyelesaikan kerugian yang di alami oleh nasabah.
“Gubernur Sulawesi Utara selaku Pemegang Saham Pengendali bank yang di maksud, jangan terkesan diam, tanpa ada tindakan untuk mengungkap persoalan itu, agar kepercayaan masyarakat terhadap bank pemerintah tersebut tidak pudar,”tandas Indra Mamonto.
Terpisah Gubernur Sulawesi Utara Bapak Olly Dondokambey, sampai berita ini naik tayang, belum menjawab upaya konfirmasi dari wartawan, sehubungan menanyakan seputar tanggungjawab pemerintah melihat persoalan yang menyeret Bank SulutGo sebagai pihak terlapor, dan kasus ini telah bergulir di Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut).
Diketahui hilangnya 6 (Enam) Jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Bank SulutGo tersebut, di laporkan oleh Poppy Paramata (pelapor) pada tanggal 23 November 2022.
Hal ini berdasarkan laporan polisi : LP/B/602/XI/2022/SPKT/POLDA SULUT. Tanggal 23 November 2022. dengan pihak terlapor Bank SulutGo (BSG).
Dari keterangan ahli waris Poppy Paramata pada awak media, bahwa di tahun 1989, ayah nya, an; Olil Paramata, mengajukan permohonan pinjaman Kredit Rekening Koran (KRK) di Bank Pembangunan Daerah ( BPD ) Sulawesi Utara Cabang Kotamobagu, yang saat ini di kenal dengan Bank SulutGo ( BSG ).
Pada pinjaman kredit tersebut, nasabah (debitur) an; Olil Paramata, meng- agunkan 7 jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai jaminan dalam pinjaman tersebut.
Di tahun 1994, nasabah Olil Paramata, kabarnya sudah menyelesaikan kewajiban kreditnya dengan melakukan pelunasan. akan tetapi, dari 7 jaminan yang di agunkan (Dijaminkan-red) oleh nasabah saat itu, pihak Bank SulutGo baru mengembalikan/menyerahkan 1 jaminan sertifikat saja kepada nasabah (Debitur) yakni SHM No 141.
Sementara, untuk sisa 6 jaminan lainnya, pihak Bank SulutGo menyampaikan tercecer dan belakangan Bank katakan bahwa sisa 6 jaminan itu telah hilang serta akan bertanggungjawab dengan mengganti jaminan sertifikat yang hilang itu dengan sertifikat yang baru.
Meski belum di kembalikan sisa 6 jaminan sertifkat itu dari jumlah 7 jaminan yang di agunkan, tiba-tiba di kabarkan, bahwa Bank SulutGo kembali melakukan pengikatan 5 jaminan dalam hak tanggungan pada tahun 1996, tanpa diketahui oleh nasabah Olil Paramata.
Menariknya lagi, di tahun 2014, muncul lagi pelunasan pinjaman kredit, yang masih menggunakan nama nasabah (Debitur) an; Olil Paramata, dan yang melunasi bukanlah nasabah, melainkan orang lain an; Idje Makarewa, tanpa memiliki surat kuasa dari nasabah, maupun tidak memiliki hubungan pertalian apapun.
Sementara nasabah (Debitur) Olil Paramata, sudah meninggal dunia sejak tahun 2010 silam berdasarkan akta kematian yang ada.
Adapun perkembangan penanganan atas dugaan kasus perbankan yang berjalan di Polda Sulawesi Utara, kabarnya puluhan pegawai Bank SulutGo sudah di panggil dan dimintai keterangan seputar masalah tersebut, berserta pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) di tiga wilayah yang di Bolaang Mongondow Raya (BMR). diantaranya, BPN Kotamobagu, BPN Bolmong dan BPN Boltim.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulut, AKBP Heru H Hantoro SE, bahwa penyelidikan dan penyidikan atas dugaan kasus yang di laporkan oleh ahli waris nasabah, masih dalam pemeriksaan saksi ahli.
Dibawah ini jumlah Surat berharga berupa jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) nasabah an: OLIL PARAMATA (alm), yang diagunkan dalam pinjaman kredit KRK pada tahun 1989 dengan nilai plafon kredit sebesar Rp 24 Juta rupiah, sebagai berikut;
1. SHM No. 5 . Desa Beyandi luas 20.000 m2
2. SHM No. 177 . Desa Purworedjo, luas 10165 m2
3. SHM No. 34 Desa Inuai, luas 600 m2.
4. SHM No 181. Desa Muntoi, luas 1.600 m2.
5. SHM No 382. Kelurahan Mogolaing. luas 270 m2
6. SHM No 245. Desa Konarom, Luas 20.000 m2
7. SHM No 141. Kelurahan Mogolaing, luas 174 m2
(Wartawan: Lucky Lasabuda)