KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Indra Mamonto, menyampaikan, diminta penyidik Polda Sulut yang menangani masalah hilangnya beberapa jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diagunkan oleh nasabah an:Olil Paramata (alm), agar laporan tersebut diseriusi.
Dikatakan Indra Mamonto, Saksi-saksi yang sudah disebutkan oleh ahli waris Poppy Paramata (Pelapor), terutama yang membeli rumah almarhum Olil Paramata, agar kemudian dapat di panggil untuk di mintai keterangan seputar masalah yang dilaporkan.
Masih Indra Mamonto mengatakan, Bahwa saksi kunci yang membeli aset rumah yang tercantum dalam SHM No 141 milik dari nasabah Olil Paramata (Alm), tepatnya yang berada di Kelurahan Mogolaing, alhamdulilah istrinya masih ada, dan ada sama mereka bukti SHM No 141, yang dahulu diserahkan oleh bank sulutGo Kotamobagu, ketika orang tua dari ahli waris melunasi kreditnya tersebut.
“Berdasarkan keterangan ahli waris, bahwa Sesudah nasabah an:Olil Paramata (Alm) menyelesaikan pelunasan kreditnya pada tahun 1994, baru 1 Sertifikat yang kemudian diserahkan oleh bank SulutGo Cabang Kotamobagu, dari jumlah 7 Sertifikat yang dijaminkan. Yaitu, sertifikat Rumah No 141 Kelurahan Mogolaing, dan sisa dari Sertifikat lainnya, dikatakan oleh bank tercecer dan masih akan dicari, namun belakangan, akhirnya bank kembali katakan kepada ahli waris bahwa beberapa SHM itu hilang, dan akan diganti kembali,” ujar Ketua Ormas LAKI Bolmong Indra Mamonto, mengutip keterangan ahli waris kepadanya seputar persoalan pelunasan kredit yang dimaksud. Kamis 11 Mei 2023.
Terpisah pihak ahli waris Poppy Paramata, ketika di konfirmasi awak media, Kamis 11 Mei 2023, membenarkan, bahwa dirinya sudah menyampaikan kepada kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sulut yang menangani perkara ini, untuk bisa memanggil saksi inisial IL alias Inong, Istri dari Bapak inisial S alias Sab (Alm). sebab, suaminya lah yang saat itu mendampingi orang tua saya Olil Paramata (alm) ketika melakukan pelunasan kredit di BPD Sulut, yang saat ini berubah nama Bank SulutGo, sekaligus bersangkutan juga yang membeli aset rumah yang tercantum dalam SHM No 141 itu.
“Iya pak, benar nama saksi kunci sekaligus pemegang Sertifikat (SHM) No 141 itu, sudah saya sampaikan ke penyidik agar dipanggil dan dimintai keterangan, Karena Aset rumah yang tercantum dalam SHM No 141 milik orang tua saya, telah dijual kepada bersangkutan pada tahun 1994,”beber Poppy Paramata (Pelapor).
Dirinya juga meyakini, bahwa masalah yang dilaporkan olehnya tersebut, akan terang benderang diungkap oleh penyidik. Apa lagi, dukungan buktinya sudah kami sampaikan untuk memudahkan pihak penyidik melakukan pengungkapan melalui proses penyelidikan dan berharap masalah ini cepat digelar dan naik pada tahap penyidikan. harapnya. (Lucky Lasabuda)