BOLMONG,SULUTPOST-Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia ( LAKI ) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Indra Mamonto, menyampaikan, bahwa ia berharap penyelidikan terkait laporan ahli waris atas hilangnya jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) dari nasabah an; Olil Paramata (Alm), yang diagunkan di Bank SulutGo Kotamobagu, bisa dituntaskan oleh Polda Sulut.
Dikatakan Mamonto, Pengungkapan atas dugaan kasus tersebut mestinya cukup sederhana, ketika kemudian penyidik yang menangani perkara ini fokus pada objek yang dihilangkan oleh PT Bank SulutGo Kotamobagu, berdasarkan laporan pihak ahli waris.
“Cukup jelas bahwa yang dihilangkan pihak terlapor adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) dari nasabah an: Olil Paramata (Alm), maka tugas penyidik tinggal bagaimana mendalami dan memastikan akar penyebab kenapa SHM nasabah tersebut bisa hilang, dan siapa yang menghilangkannya? dan apa betul hilang?” ucap Indra Mamonto.
Bahkan kata indra menyarankan, menuntaskan dugaan kusus ini, cukup dengan memanggil dan memeriksa siapa pimpinan sebelumnya, beserta kariawannya yang menangani bagian arsip jaminan yang diagunkan oleh debitur ( Nasabah ) saat itu, sekaligus pimpinan sesudah itu juga yang mengeluarkanp surat pelunasan kredit patut di periksa untuk dimintai keterangan.
“Dipanggil saja manager BSG beserta kariawan yang ditugaskan pada bagian tersebut, maka penyidik mudah mendapatkan jawaban, apakah SHM ini benar-benar Hilang alias tercecer, proses hilangnya seperti apa? kan ada CCTV di setiap sudut ruang kantor Bank SulutGo, atau sengaja dihilangkan? kalau semisal terindikasi sengaja dihilangkan, maka berpotensi SHM itu digelapkan oleh oknum tertentu,”ucapnya.
Menurut Indra Mamonto, Sangat tidak masuk akal jika kemudian beberapa jumlah SHM dari nasabah tersebut begitu mudah tercecer atau hilang begitu saja di bank? Apa lagi ucapnya, Sekelas Bank SulutGo, sistem Keamanannya (Safety) cukup ketat dan sudah dipercaya oleh masyarakat Sulawesi Utara selama ini.
“Kalau benar SHM itu hilang, maka tugas polisi harus memastikan kebenaran atas hilangnya SHM itu. Karena objek yang dilaporkan adalah Jaminan SHM yang dihilangkan oleh Bank SulutGo Cabang Kotamobagu, sehingga itu yang perlu di ungkap terang menerang, karena berdasarkan keterangan pihak Bank SulutGo Kotamobagu di media online, bahwa aset yang tercantum dalam beberapa SHM tersebut sudah dikuasai oleh orang lain, ”tandasnya.
Ia pun berharap penyelidikan atas masalah yang dilaporkan oleh pihak ahli waris an: Poppy Paramata, dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang ada.
“Kalau penyelidikan On The Track, saya yakin dan percaya mudah mengungkap hilangnya 5 SHM nasabah tersebut, sehingga unsure pidananya bisa terpenuhi, karena jika menyimak pada UU perbankan pasal 49 Ayat (2) huruf b, berbunyi, Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja: (b) tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (serratus miliar rupiah)”pungkas Ketua Ormas LAKI Bolmong.
Pun begitu tambah Indra, ada beberapa rujukan pasal KUHP yang bisa kemudian digunakan bila penyidik menemukan ada unsure pidana “Penggelapan” dalam objek perkara yang dilaporkan tersebut. Diantaranya, Pasal 385, Pasal 374 dan pasal 372.
“Kalau semisal 1 SHM saja yang hilang, mungkin tercecer. Tapi ketika melebihi dari 1 SHM milik nasabah yang hilang, maka disinilah tugas atau Pekerjaan Rumah (PR) bagi penyidik Polda Sulut yang menangani kasus ini, untuk mengusut, mengejar, dan mengungkap serta mencari siapa aktor utama dibalik hilangnya 5 SHM Nasabah an: Olil Paramata (Alm) di Bank SulutGo Cabang Kotamobagu.” tutup Ketua Ormas LAKI Bolaang Mongondow Indra Mamonto pada awak media Minggu 9 April 2023.
Diketahui kusus ini mulai bergulir pada saat ahli waris Poppy Paramata di dampingi adik kandungnya Vera Paramata, melaporkan masalah hilangnya surat berharga SHM ini ke Kepolisian Daerah Polda Sulawesi Utara (Polda Sulut).
Hal ini berdasarkan bukti surat tanda terima laporan polisi. Nomor:STTLP/602/XI/2022/SPKT/POLDA SULUT. Rabu 23 November 2022. (Lucky Lasabuda)