KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia ( LAKI ) Cabang Bolaang Mongondow (Bolmong) Indra Mamonto, mengecam keras atas hilangnya 5 jaminan surat Sertifikat Hak Milik (SHM), dari salah satu nasabah Bank Sulut Kotamobagu, an: Olil Paramata ( Almarhum).
Dikatakan Indra Mamonto, hilangnya Jaminan sertifikat yang diagunkan tersebut, menandakan bahwa sistem keamanan (Safety) penyimpanan surat berharga di Bank Sulut Kotamobagu, patut di pertanyakan?
Pasalnya Kata Mamonto, sekelas Bank SulutGo, yang dahulu di sebut BANK SULUT. setau kami, salah satu Bank yang diunggulkan dan dipercaya di wilayah Sulawesi Utara (Sulut), lebih khusus di Wilayah Bolaang Mongondow Raya ( BMR ).
Tapi herannya, 5 surat sertifikat Hak Milik yang dijadikan jaminan Kredit Usaha Rakyat ( KUR ) pada tahun 1989 itu, kok bisa tercecer alias hilang. dan hal ini diperkuat dengan adanya tanda laporan kehilangan yang dibuat oleh Manager Bank SulutGo, di Polres Kotamobagu.
” Jika masalah ini tidak tuntas atau tidak ditemukan surat berharga itu, dan kemudian belum juga diserahkan kepada ahli waris dari nasabah, maka ini bisa berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat dalam menjaminkan surat berharga mereka di Bank Sulut Kotamobagu,” ucapnya.
Iapun menanggapi terkait pernyataan Manager Bank SulutGo Kotamobagu Ibu Junikesumawati Paputungan, bahwa beberapa Lahan (Lokasi ) yang tercantum dalam 5 SHM yang dijaminkan itu, berdasarkan hasil penelusuran pihak bank, bahwa sudah di kuasai oleh orang lain. maka ini sungguh menarik.
“Pernyataan Manager Bank SukutGo tersebut bagi saya cukup menarik, Sebab, mana mungkin Sertifikat masih berada di bank, dan belum diserahkan kepada nasabah ataupun ahli waris, lantas lahannya sudah dikuasai oleh orang Lain. pertanyaan saya sederhana, Siapa Yang Menjualnya?”tutur Indra Mamonto.
Tambahnya, sesuai keterangan Pihak ahli waris, yakni, Poppy Paramata dan Vera Paramata selaku Anak kandung dari Nasabah Olil Paramata, bahwa mereka belum perna menerima penyerahan surat jaminan sertifikat yang dijadikan jaminan itu. karena pada saat nasabah maupun ahli waris bolak balik menanyakan dan meminta sertifikat tersebut, alasan yang disampaikan bank sulut bahwa surat jaminannya SHM itu masih akan di cari, dan akhirnya manager bank SulutGo mengatakan 5 SHM itu tercecer alias hilang.
“Mestinya ketika sudah dilakukan pelunasan kredit, maka wajib pihak bank sulut menyerahkan atau mengembalikan jaminan SHM itu kepada nasabah,”pungkas Ketua Ormas LAKI Bolmong Indra Mamonto, Selasa 28 Maret 2022 pada awak media.
Seraya meminta kiranya penyidik Polda Sulut dapat mengungkap dugaan kasus Hilangnya Jaminan 5 SHM milik dari nasabah An: Olil Paramata ini sampai tuntas. (Lucky Lasabuda).