Ormas LAKI Minta Polres Bolmong Bidik Adanya Informasi Penarikan Kembali “Ijasah Palsu” Di Tangan Penerima

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

BOLMONG,SULUTPOST-Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Indra Mamonto, pada awak media menyampaikan, bahwa dugaan kuat ada oknum yang kemudian mulai melakukan penarikan kembali ijasah palsu yang di terbitkan ke pihak penerima.

Motif penarikan kembali ijasah tersebut kata Ormas LAKI Bolmong, bukan berarti akan menyelesaikan persoalan ini, lantas tidak berjalan. Apa lagi, jika tujuan penarikan itu sengaja untuk menghilangkan barang bukti. maka, hemat kami ini hanya akan memperjelas unsure pidananya lebih kuat.

“Saya menerima informasi bahwa ada oknum yang kuat dugaan sudah naik turun ke rumah penerima, dan meminta ijasah yang telah mereka serahkan pada bulan Januari 2024 tersebut, untuk di minta kembali alias ditarik, dengan alasan yang tidak jelas”beber Mamonto.

Menurutnya, tindakan atau perbuatan menghilangkan barang bukti sudah terlambat. sebab ucapnya, Ormas LAKI sudah lebih awal mengumpulkan bukti, sebelum masalah ini bergulir dan di laporkan di Polres Bolaang Mongondow.

“Mereka lupa bahwa bukti sudah kami kantongi, dan sebagian sudah kami lampirkan dalam laporan pengaduan tersebut,”tandas Ketua Ormas LAKI Bolaang Mongondow, pada awak media, Kamis 16 Mei 2024.lanjutnya

Jika benar ini terjadi, maka perbuatan atau tindakan seseorang dengan sengaja meghilangkan barang bukti, salah satu pidana tersendiri dan ini akan kami usut tuntas.

“Merujuk ketentuan Pasal 233 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, pelaku atas barang hilang diancam empat tahun penjara. Lalu kata Indra Mamonto, pada Pasal 365 KUHP baru, memberi ancaman empat tahun penjara atau denda Rp500.000.000.”pungkasnya.

Diketahui, dugaan kasus penerbitan ijasah palsu alias Bodong tersebut, resmi dilaporkan oleh Ketua Ormas LAKI Bolmong, pada Rabu 27 Maret 2024.

Terlapornya adalah salah satu penanggungjawab Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang ada di Bolaang Mongondow dan salah satu oknum pejabat negara.

Begitu pun, PKBM ini adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat untuk masyarakat yang bergerak dalam bidang pendidikan Non Formal.

PKBM ini masih berada di bawah pengawasan dan bimbingan dari Dinas Pendidikan Nasional, dalam hal ini Diknas Pendidikan Bolaang Mongondow.

Tak hanya itu saja, kehadiran PKBM diharapkan dapat memberi peluang bagi masyarakat untuk belajar apa saja sesuai dengan yang mereka butuhkan dan memberikan kesempatan bagi semua warga masyarakat tanpa membedakan status sosial, agama, budaya dan lainnya untuk memperoleh layanan pendidikan dan dapat mengakomodir berbagai keragaman yang ada serta proses pendidikan berjalan dengan mengikuti mekanisme aturan.

Dibawah ini cakupan Kegiatan yang ada di setiap PKBM, antara lain:

– Kejar Paket A Setara SD/MI.
– Kejar Paket B Setara SMP/MTs.
– Kejar Paket C Setara SMA/MA.
– PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini)
– KBU (Kelompok Belajar Usaha)
– KUPP (Kelompok Usaha Pemuda Produktif) Pemberdayaan Perempuan.
– Keaksaraan Fungsional Dasar Dewasa

(Wartawan: Lucky Lasabuda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *