BOLTIM,SULUTPOST-Pekerjaan proyek preservasi jalan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional ( BPJN ) wilayah Sulawesi Utara ( Sulut ), tepatnya ruas batas Kotamobagu-Bolaang Mongondow Timur ( Boltim ) dengan nilai pagu anggaran Rp 27,6 Miliar rupiah, tidak selesai di kerjakan.
Pasalnya, hingga berakhirnya masa waktu pekerjaan yang tercantum dalam dokumen kontrak. yakni, 31 Desember 2023 lalu, nyatanya pihak perusahan pemenang tender PT REALITA TIMUR PERKASA, tidak mampu menyelesaikan realisasi fisik sesuai progres volume dan batas waktu yang ada.
Demikian hal tersebut di katakan oleh Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia ( LAKI ) Indra Mamonto, pada awak media Sabtu 20 Januari 2024.
“Selaku lembaga anti korupsi, kami mendesak Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Polda Sulawesi Utara (Sulut) dapat menurunkan tim ke lapangan guna melakukan penyelidikan atas kondisi pekerjaan proyek APBN yang di bandrol puluhan miliar tersebut, dan belum tuntas,” pinta Indra Mamonto.
Bahkan kata Indra Mamonto, ralisasi fisik pekerjaan saat ini, yang sudah memasuki Tanggal 20 januari 2024, masih belum pula terlihat ada tanda-tanda penyelesaian dalam bulan ini.
“Tadi saya bersama tim turun ke lokasi guna memantau kondisi realisasi fisik pekerjaan di lapangan, dan sangat di sayangkan begitu banyak pekerjaan yang belum tuntas, baik itu pekerjaan Drainase, Gorong-gorong, Maupun timbunan dan pengaspalan jalan juga belum tuntas,” beber Indra mamonto.
Tambahnya juga, Diminta BPJN Sulut harus tegas dan jangan memaksakan pekerjaan dilanjutkan dengan kondisi fisik yang memperihatinkan, serta bisa berpotensi masalah hukum nantinya.tandas Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Indra Mamonto.
Terpisah pihak pelaksana ( Kontraktor ) PT REALITA TIMUR PERKASA, Thalia Simena Kandati, ketika di hubungi awak media untuk menanyakan apa kendala hingga pekerjaan proyek yang dibandrol puluhan miliar tersebut tidak selesai berdasarkan batas waktu kontrak 31 Desember 2023 lalu? sayangnya upaya konfirmasi wartawan belum di respon olehnya.
Disusul melalui pesan WhataApp, belum juga dijawab.
Diketahui batas waktu pekerjaan proyek tersebut berdasarkan dokumen kontrak yaitu 334 Hari Kalender (HK), terhitung sejak 30 Januari 2023, yang di bandrol Sebesar Rp: 27,6 Miliar, dengan Nomor kontrak : HK 0201-BB.15.7.4/88. bersumber dari dana APBN tahun 2023.
(Lucky Lasabuda)