Ormas LAKI: Penyampaian Direksi Kepatuhan BSG Pusat, Tidak Sesuai Dengan Keterangan Penyidik Ke Ahli Waris

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

KOTAMOBAGU,SULUTPOST- Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolaang Mongondow (Bolmong) Indra Mamonto, langsung merespon atas klarifikasi oleh Direksi Kepatuhan PT Bank SulutGo Pusat Bapak Mahmud Turuis, yang menyampaikan bahwa dokumen-dokumen yang diminta penyidik semuanya sudah diserahkan.

Menurut Indra Mamonto selaku yang mendampingi ahli waris Poppy Paramata (Pelapor), bahwa klarifikasi Direksi Kepatuhan BSG tersebut sah-sah saja, namun sayangnya tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut.

“Keterangan penyidik kepada ahli waris, bahwa masih ada beberapa dokumen yang kemudian sudah diminta penyidik kepada BSG tapi belum BSG serahkan. yaitu, bukti Rekening Giro nasabah, Bukti penyetoran kredit nasabah tahun 1994, dan bukti RC bank nasabah tahun 1994, alasan BSG bahwa itu tidak ada,”

Dikatakan Indra Mamonto, Baiknya Direksi Kepatuhan BSG Pusat cek lagi ke BSG Cabang Kotamobagu, karena pada tahun 1994 itu ada pelepasan 1 jaminan sertifikat dari 7 (tujuh) jaminan sertifikat yang diagunkan oleh nasabah di BSG. yaitu, SHM NO 141 Kelurahan Mogolaing telah dilepas alias sudah di kembalikan oleh BSG, dan untuk sisa 6 jaminan lainnya kata BSG tercecer dan masih akan di cari, tapi belakangan BSG katakan kepada ahli waris bahwa 6 jaminan tersebut telah hilang, dan BSG siap bertanggungjawab mengganti kembali dengan sertifikat yang baru.

Masih Indra Mamonto menjelaskan, mustahil kalau kemudian bukti penyetoran dan RC bank nasabah di tahun 1994 itu tidak terdata dalam sistem bank maupun bukti fisiknya tidak ada. sementara 1 jaminan sertifikat milik nasabah sudah di kembalikan oleh BSG kepada nasabah di tahun 1994 yang dimaksud.

“Dari Tujuh jaminan yang diagunkan, satu diantaranya sudah di lepas oleh BSG pada tahun 1994, dan masih tersisa 6 jaminan lagi yang belum di kembalikan, mengertinya bahwa ada terjadi transaksi penyetoran yang dilakukan oleh nasabah di tahun 1994 itu, sehingga 1 jaminan sudah di keluarkan oleh bank. maka kemudian bukti RC bank nya pasti terdata dalam sistem bank beserta fisiknya masih ada juga dan tidak hilang bersama jaminan,”ungkapnya.

Bahkan jelas Indra Mamonto, pinjaman kredit nasabah Olil Paramata di tahun 1989 itu telah DILUNASi sejak tahun 1994. tapi anehnya, ahli waris menemukan muncul lagi pengikatan kembali 5 jaminan sertifikat yang di ikat dengan hak tanggungan pada tahun 1996.

Mirisnya lagi, di tahun 2014, BSG kembali mengeluarkan bukti keterangan LUNAS kredit, dimana pinjaman kredit masih tercantum nama nasabah OLIL PARAMATA, sisi lain nasabah sudah meninggal dunia sejak tahun 2010. Tapi herannya lagi yang  melunasi kredit tersebut adalah orang lain, an: IDJE MAKAREWA, yang sama sekali tidak mengantongi kuasa dari nasabah, dan tidak pula memiliki hubungan pertalian apapun dengan nasabah maupun ahli waris, serta ditemukan pula adanya Nomor Pinjaman Kredit (PK) baru di tahun 2014 itu. yakni, Nomor PK :140.03.0003. sisi lain dalam pinjaman kredit PK nasabah sebenarnya sesuai akad kredit di tahun 1989 adalah: 140. 03.00002

“Kok bisa terdapat dua perbedaan nomor Pinjaman Kredit Nasabah? sementara nasabah hanya sekali melakukan akad kredit pinjaman di tahun 1989, kemudian Mana mungkin 1 SHM sudah di lepas BSG di tahun 1994, lantas tidak ada bukti pelepasan atau bukti penyetoran serta bukti RC banknya? sehingga Alasan kenapa kami Ormas LAKI mendesak penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut diminta dapat melakukan penggeledahan di Kantor BSG Cabang Kotamobagu. sebab, berdasarkan Perkap Nomor 6 Tahun 2019, penyidik memiliki kewenangan melakukan penggeledahan jika kemudian dokumen-dokumen yang diminta dan berkaitan dengan objek perkara yang ditangani belum diserahkan oleh pihak terlapor.” tandas Ketua Ormas LAKI Bolmong Indra Mamonto,  Senin 30 Oktober 2023.

Perlu di ketahui sebelumnya, Direksi Kepatuhan BSG Pusat Bapak Mahmud Turuis, menyampaikan, bahwa semua dokumen yang diminta oleh penyidik untuk kebutuhan atas kaitan masalah tersebut telah di serahkan, sehingga sudah tidak ada lagi dokumen yang belum diserahkan oleh BSG Cabang Kotamobagu.

“Berdasarkan hasil konfirmasi saya ke BSG Cabang Kotamobagu, semua dokumen yang diminta sudah diserahkan ke penyidik,”jelasnya.

Lanjutnya mengatakan, ia pun memberikan apresiasi kepada Wartawan dan LSM yang mengawal masalah ini.
“Saya apresiasi kepada teman-teman Wartawan dan LSM yang mengawal masalah yang lagi berproses di Polda Sulut, dan tentunya kami juga menyampaikan terimaksih” ucapnya.

Seraya menambahkan, dirinya cukup perihatin dan peduli atas masalah ini, dan berharap semuanya dapat di selesaikan bersama ahli waris.harap Direksi Kepatuhan BSG Pusat Mahmud Turuis.

(Lucky Lasabuda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *