KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Adanya pemberitaan dari salah satu media online Bolmong, yang menyebutkan bahwa BSG minta ahli waris nasabah koperatif, sekaligus BSG juga menjelaskan persoalan kedudukan lahan maupun Hak Kepemilikan Lahan alias aset yang tercantum dalam Jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang belum di kembalikan oleh BSG sejak tahun 1994 kepada nasabah dengan alasan hilang, langsung ditanggapi oleh Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolaang Mongondow Indra Mamonto.
Pada awak media, Selasa 17 Oktober 2023, Pria yang di kenal cukup vokal ini menyampaikan, dirinya menilai pernyataan Bank SulutGo (BSG) Cabang Kotamobagu tersebut diduga kuat hanya untuk menghindari konsekuensi jeratan hukum atas kelalaian mereka sendiri selama dalam kurun waktu 29 tahun sisa 6 jaminan yang diagunkan oleh nasabah an: Olil Paramata (alm) dan telah LUNAS itu, tidak perna di kembalikan oleh BSG kepada nasabah dan ahli waris, dengan alasan tercecer. dan belakangan BSG sampaikan bahwa sisa jaminan itu telah hilang.
“Dalam objek perkara yang dilaporkan oleh ahli waris dari nasabah adalah sisa 6 jaminan yang di hilangkan oleh BSG dan sampai saat ini jaminan yang di tuntut tersebut belum perna di kembalikan oleh BSG kepada nasabah. maka, sangat lucu ketika BSG balik hanya menjelaskan Hak Kepemilikan Lahan, dan menurut kami itu bukanlah dominonya BSG. sebab, yang dituntut oleh ahli waris adalah minta tanggungjawab BSG atas jaminan yang dihilangkan BSG itu agar di kembalikan? jadi baiknya BSG kembalikan saja sisa 6 sertifikat jaminan sertifikat dari nasabah, karena telah LUNAS, sehingga tidak mengkaburkan objek sebenarnya,” ujar Indra Mamonto.
Dirinya pun memberikan apresiasi kepada BSG, bahwa telah jujur mengakui kelalaiannya sendiri di hadapan publik,sehingga kami juga selaku ormas LAKI yang diminta oleh ahli waris nasabah untuk mendampingi dugaan kasus perbankan yang dilaporkan di Polda Sulut tersebut, tidak perlu lagi menjelaskan panjang kepada penyidik bahwa disini bukti nyata bahwa BSG telah lalai dan telah menghilangkan 6 jaminan yang dituntut oleh ahli waris dari nasabah.
“Ada 7 jaminan yang diagunkan pada Pinjaman kredit rekening koran (KRK) yang diajukan nasabah di tahun 1989 tersebut, nah,, saat itu pihak bank memberikan plafon kredit kepada nasabah (Debitur) sebesar Rp 24 juta rupiah, selanjutnya pada tahun 1994, nasabah an: Olil Paramata (alm) telah menyelesaikan kewajibannya alias melunasi pinjaman kreditnya di bank di tahun 1994. akan tetapi, dari 7 jaminan yang dijadikan agunan di bank BPD Sulut, yang saat ini di kenal dengan BSG, baru 1 jaminan yang sudah di kembalikan oleh BSG, yaitu SHM NO 141. Kelurahan Mogolaing. sementara untuk sisa 6 jaminan lainnya, dikatakan oleh BSG tercecer, dan belakangan BSG menyampaikan bahwa 6 sisa jaminan itu telah hilang dan BSG akan mengganti kembali dengan sertifikat yang baru,”beber Indra Mamonto.
Dikatakan Indra Mamonto, harusnya menjadi tanggungjawab dan kewajiban bank adalah kembalikan jaminan itu karena telah LUNAS. dan kalaupun bank katakan telah hilang, maka harus di jelaskan kronologi penyebab hilangnya 6 jaminan itu seperti apa? apakah di curi maling ataukah ada maling di BSG?
“Kan sisa 6 jaminan masih di BSG dan belum di kembalikan oleh BSG kepada nasabah maupun ahli waris hingga saat ini, masa kemudian BSG malah menjelaskan hak kepemilikan lahan atau aset yang tercantum dalam sertifikat yang dihilangkan oleh BSG tersebut?” tanya Indra Mamonto.
Tambah Indra Mamonto, bahwa yang harus komperatif itu ada BSG, bukan ahli waris nasabah. karena, selama kurun waktu 29 tahun, sisa 6 jaminan yang diagunkan nasabah itu, tidak perna di kembalikan oleh BSG, baik itu kepada Nasabah maupun ahli waris.
Malahan kata Indra Mamonto, ditemukan BSG kembali melakukan pengikatan lagi, dimana dari sisa 6 jaminan yang belum di kembalikan oleh BSG itu, 5 diantara jaminan itu, di ikat dengan hak tanggungan di tahun 1996 tampa diketahui oleh nasabah, dan hanya dilakukan sepihak saja oleh BSG, sisi lain kredit nasbaah Olil Paramata tersebut sudah LUNAS di tahun 1994.
Indra juga mempertanyakan, bukannya pengikatan Hak Tanggungan itu hanya diperuntukan khusus kredit macet yang belum LUNAS. sementara kredit nasabah Olil Paramata sudah LUNAS.
“Tahun 1994 kredit telah LUNAS, dan dari 7 jaminan yang diagunkan tersebut, pihak BSG baru mengembalikan 1 jaminan saja, sementara 6 jaminan lainnya dikatakan BSG tercecer alias hilang, tapi herannya di tahun 1996, muncul lagi 5 jaminan telah di ikat dengan hak tanggungan? dan 5 jaminan yang di ikat dengan hak tanggungan itulah yang hari ini bermasalah dan belum di temukan alias HILANG, sementara 1 jaminan lainnya yang tidak masuk dalam pengikatan hak tanggungan kata BSG sudah ada, belum pula pada tahun 2014, BSG keluarkan dua surat Tanda bukti keterangan LUNAS Kredit nasabah an: Olil Parmata, tapi heranya lagi, yang melunasi kredit itu kata BSG an: Idje Makarewa yang tidak memiliki hubungan pertalian apapun dengan nasabah dan ahli waris,”terang Indra Mamonto.
Dirinya berharap kiranya Kapolda Sulut bisa mengusut tuntas dan membuka terang benderang dugaan kasus perbankan yang menyeret Bank Plat merah ini, dan bisa secepatnya di gelar perkara. sehingga, dapat diketahui semua rangkaian kebenarannya, baik penyebab kenapa 6 sisa jaminan nasabah itu bisa hilang di bank, dan siapa yang menghilangkan jaminan itu?, Bukannya safety keamanan Bank itu cukup baik dan tidak mudah di bobol maling. lantas kenapa bisa hilang, serta kenapa bisa pula aset (tanah) yang tercantum dalam jaminan sertifikat telah di kuasai oleh orang lain? bukannya 6 jaminam masih di tangan BSG dan belum di kembalikan oleh BSG sejak pelunasan pada tahun 1994? lantas siapa yang menjual aset itu?. pungkas Ketua Ormas LAKI Bolmong Indra Mamonto.
Perlu diketahui sebelumnya pihak BSG menyampaikan dalam pemberitaan media online Kotamobaguonline.com, Selasa 17 Oktober 2o23, terkait Keseriusan Bank SulutGo Cabang Kotamobagu untuk menyikapi dugaan hilangnya sejumlah sertifikat milik nasabah Olil Paramata (Almarhum) yang kini diseriusi oleh Popy Paramata (Ahli waris) terus dilakukan.
Bahkan melalui Kepala Pimpinan Cabang Bank Sulutgo Junikesumawati Paputungan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dikabarkan saat ini telah melakukan penelusuran objek lahan yang dimaksud tersebut.
Kehilangan sejumlah sertifikat ini pun oleh Kepala Pimpinan Bank SulutGo Cabang Kotamobagu telah melayangkan laporannya di Polres Kotamobagu sebanyak 3 Kali sebagai bentuk keseriusan dari pihak Bank SulutGo untuk menjaga Hak-hak nasabah.
Demikian disampaikan Kepala Pimpinan Cabang Bank Sulutgo Junikesumawati Paputungan melalui Fernel D. Kasenda (Manager Operasional). Bahkan dirinya mengapresiasi adanya LSM dan Media yang terus mengawasi persoalan ini yang saat ini sedang ditangani pihak Polda Sulut.
“Atas dorongan dan pendampingan LSM serta dukungan dari media kami tentu mengapresiasi, karena berkat teman-teman kini telah berproses di Polda Sulut untuk mencari kejelasan status hak kepemilikan sertifikat tersebut dan tentunya permasalahan ini bisa cepat terselesaikan,” ujar Fernel Kasenda.
Namun demikian, Fernel Kasenda menjelaskan hasil kalibrasi Bank Sulutgo bersama Aparat penegak hukum yang mengidentifikasi lahan yang dimaksud telah ditemukan.
“Pastinya kami telah bekerja maksimal untuk memenuhi hak dan keinginan ahli waris. Namun kami juga sangat mengharapkan pihak ahli waris dapat kooperatif agar bisa bersama-sama dan menunjukan lahan yang dimaksud. Meski lahan sudah kami temukan namun kami juga membutuhkan kehadiran ahli waris dalam memastikan lahan tersebut yang nantinya Pihak BSG akan bertanggung jawab dalam penggantian SHM atas lahan-lahan tersebut,” tegas Kasenda.
“Untuk lokasi- lokasi lahan yang tercantum dalam sertifikat yang hilang sebagian besar sudah kami temukan bersama APH, penelusuran lahan ini juga kami bersama APH telah menyampaikan resmi sebagai laporan Kepada OJK,” terang Kasenda
Berikut Penjelasan dan langkah pihak BSG terhadap SHM yang dijaminkan oleh debitur alm. Olil Paramata pada tahun 1989.
1. SHM No. 34 an, Tombo Mokodompit/ Desa Muntoi, Pihak BSG sudah melakukan pencarian berkas jaminan dan sudah berkoordinasi dengan BPN untuk penerbitan Sertifikat baru. Untuk status tanah ini sekarang dikuasai oleh adik dari Tombo Mokodompit yang bernama Bolong Mokodompit. Hasil pemeriksaan dengan penyidik bahwa Sertifikat an. Tombo Mokodompit hanya dipinjamkan kepada Olil Paramata.
2. SHM No. 245 An. Daeng Katutu/ Desa Konarom (SHT dan SHM Ada)
Kondisi terakhir bahwa tanah tersebut sudah dijual oleh Alm. Daeng Katutu kepada Bapak Surono yang juga penduduk di Desa Konarom Utara, Dusun III, Kec. Dumoga, Kab. Bolaang Mongondow.
3. SHM No. 141 an. Olil Paramata/Kel. Mogolaing Sudah diambil tahun 1994 oleh debitur bersama pembeli Inong Lahera
4. SHM No. 382 An. Arifin Kadir/ Kel. Mogolaing (SHM sudah diambil pada tanggal 30 April 2014 Oleh Itje Makarewa berdasarkan Akta Jual bell No. 98/AJB.IX/1991 antara Arifin Kadir, Ijte Makarewa dan Olil Paramata)
5 . SHM No. 181 An. Olil Paramata/ Desa Muntoi yang sekarang sudah di wilayah Inuai. Pihak BSG sudah melakukan koordinasi dengan BPN Bolaang Mongondow untuk penerbitan sertifikat baru. Petugas BPN sudah melakukan pengukuran kembali lokasi tanah didampingi petugas BSG Kotamobagu. Fakta dilapangan dan melalui saksi Imran Momintan (Kepala Desa Inuai) bahwa tanah tersebut sudah dijual oleh Istri dari Olil Paramata/Orang tua dari Poppy Paramata yaitu Yenny Lumintang kepada Sifa Basarewan tahun 2011 dan sudah dibuatkan SHM baru. (hal ini juga sudah di BAP oleh penyidik Polda).
6. SHM No. 5 An. Olil Paramata/Desa Buyandi. Sudah dilakukan pencarian SHM, yang ditemukan hanya copyan. Pihak BSG sudah berkoordinasi dengan BPN Bolaang Mongondow Timur untuk penerbitan sertifikat baru namun terkendala lokasi tanah yang belum ditemukan.
Selain itu, Pemimpin Cabang Kotamobagu sudah meminta bantuan kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur melalui asisten I Bpk. Hendra Tangel untuk membantu pemanggilan saksi dikarenakan kesulitan menemui saksi yang adalah aparatur desa setempat.
Aparat Penegak hukum melalui Penyidik juga sudah berkoordinasi dengan Polsek Nuangan perihal pemeriksaan dan pemanggilan saksi.
Penyidik sudah melakukan BAP terhadap saksi (aparat desa Buyandi) untuk mencari lokasi tanah tersebut (hal tersebut nantinya akan tertuang dalam hasil pemeriksaan penyidik Polda).
7. SHM No. 177. An. Olil Paramata/ Desa Purwerejo, Pihak BSG sudah berkoordinasi dengan BPN Bolaang Mongondow Timur untuk penerbitan/penggantian sertifikat baru, namun terkendala dengan Lokasi Tanah harus ditunjuk langsung oleh ahli waris (sesuai ketentuan dan SOP BPN) dan status Tanah harus tidak dalam masalah/sengketa.
Hasil terakhir dengan penyidik, posisi tanah sudah ditemukan dan saat ini dikuasai oleh Ridwan. Tanah ini sudah beberapa kali berpindah tangan yaitu :Bakir Mamonto (pemilik pertama) dijual ke Hardianto Lapangaja tahun 1982 kemudian dijual ke Olil Paramata tahun 1983 selanjutnya pada tahun 1997 oleh Bakir Mamonto dijual/ditukar dengan 1 unit Sepeda motor Honda GL kepada Ruslan Djumiran, setahun kemudian oleh bapak Ruslan dijual kembali kepada Karden Hasan dan pada tahun 2014 lahan tersebut dijual ke Riduan Sidik sampai saat ini..
(Lucky Lasabuda)