KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Memasuki berakhirnya tahun 2023, dugaan kasus perbankan yang menyeret Bank SulutGo (BSG) Cabang Kotamobagu dan telah naik tahap Sidik tersebut belum di gelar penetapan tersangkanya.
Demikian hal ini di sampaikan oleh Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Indra Mamonto, pada awak media Sabtu 30 Desember 2023 pagi tadi.
Menurutnya, penyidik tidak ada alasan lagi menahan dan belum menggelar penetapan tersangkanya, sehingga persoalan yang dilaporkan oleh ahli waris Poppy Paramata, minta diberikan kejelasan hukum sesuai mekanisme tahapan penyidikan berdasarkan perkap No 6 Tahun 2019.
“Sudah Setahun lebih masalah yang dilaporkan ahli waris belum juga ada penetapan tersangka. olehnya, minta penyidik dapat menseriusinya dan digelar penetapan tersangkanya, agar bisa diketahui siapa saja oknum yang terseret pada pusaran dugaan kasus perbankan tersebut ,” kata Indra Mamonto.
Masih Indra Mamonto menjelaskan, Semua bukti menyangkut hilangnya beberapa jaminan sertifikat nasabah sudah diserahkan ke penyidik. baik itu bukti keterangan pengakuan pihak bank bahwa sisa jaminan yang diagunkan oleh nasbaah telah hilang, di sertai dengan bukti tanda lapor kehilangan yang baru diajukan pihak bank SulutGo di tahun 2022 pada saat masalah ini sudah di persoalkan ahli waris, maupun bukti keterangan Lunas Kredit nasabah yang dikeluarkan oleh pihak Bank.
“Dari Surat bukti tanda lapor dan SP2HP yang dikantongi ahli waris, bahwa dugaan kasus perbankan ini dilaporkan ahli waris sejak tanggal 23 November 2022 lalu, tapi anehnya sudah memasuki akhir tahun yakni 31 Desember 2023, dan menyambut tahun baru 2024, kenapa belum juga ada tanda tanda dilakukan gelar penetapan tersangka,”tanya Indra Mamonto.
Bahkan kata Indra Mamonto, minta masalah ini bisa mendapat atensi khusus dari Bapak Kapolri RI Jendral Pol Drs. Listyo Sigit, dengan harapan kasus perbankan ini bisa ditarik ke Jakarta dan di tangani saja oleh Bareskrim Polri.
Tambahnya, Diminta juga Paminal Polda Sulut dapat pula memanggil Penyidik yang menangani kasus BSG ini untuk dimintai keterangan apa kendala hingga sudah setahun lebih kasus yang menyeret Bank Plat Merah ini belum di expos tersangkanya dan belum pula dilimpahkan ke Kejaksaan.pintah Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi (LAKI) Indra Mamonto.
Perlu di ketahui berdasarkan data yang berhasil dirangkum awak media, Penanganan atas kasus yang menyeret Bank SulutGo (BSG) ini, terhitung sejak 23 November 2022 lalu.
Dugaan kasus ini bergulir akibat 6 jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diagunkan oleh nasabah an: OLIL PARAMATA pada pinjaman kredit di tahun 1989 dan telah LUNAS di tahun 1994 itu, dihilangkan oleh pihak bank SulutGo Cabang Kotamobagu.
Dimana dari 7 jaminan sertifikat yang diagunkan nasabah, baru 1 jaminan yang di kembalikan oleh BSG kepada nasabah Olil Paramata pada saat terjadi pelunasan kredit di tahun 1994. yaitu SHM No 141. sementara, sisa 6 jaminan lainnya, disampaikan oleh BSG tercecer dan masih akan di cari. Tapi, belakangan pihak Bank SulutGo (BSG) mengatakan, bahwa sisa 6 jaminan yang tercecer tersebut hilang, dan BSG siap bertanggungjawab dengan mengganti kembali sertifikat yang hilang itu, dengan sertifikat yang baru.
Akan tetapi hingga tahun 2022 pihak ahli waris menunggu tanggungjawab BSG, janji BSG untuk mengganti sertifkat yang dihilangkan itu tak kunjung di realisasi, dan akhirnya ahli waris Poppy Paramata melaporkan masalah ini di Polda Sulut.
Menariknya juga, masalah hilangnya 6 jaminan sertifikat dari salah satu nasabah BSG ini, diduga kuat ada ketidakberesan yang terjadi. dimana sisa jaminan yang di akui oleh BSG telah hilang itu, terindikasi kuat ada yang menggelapkan.
Pasalnya, ditemukan awak media ada aset (tanah) yang tercantum dalam sertifikat milik dari nasabah Olil Paramata (alm) telah di kuasai oleh orang lain. sisi lain jaminannya masih berada di Bank dan belum di serahkan atau di kembalikan ke nasabah dengan alasan ‘HILANG’.
Sehingga Kalau BSG katakan bahwa beberapa sisa jaminan milik nasabah itu hilang, maka harusnya aset (tanah) yang tercantum dalam sertifikat tersebut tidak dikuasai oleh orang lain, karena belum di kembalikan ke nasabah atau belum ada pelepasan jaminan,tapi kok bisa aset (tanah) sudah di duduki oleh orang lain. lantas siapa yang menjualnya? bukannya jaminan sertifikat masih berada di bank SulutGo Cabang Kotamobagu.
Ditambah Pula, pada tahun 1996 ditemukan ada dokumen pengikatan 5 jaminan sertifikat dalam Hak Tanggungan yang tidak diketahui oleh nasabah dan tidak juga di Tandatangani oleh nasabah.
Disusul juga di tahun 2014, muncul lagi surat pelunasan kredit yang masih menggunakan nama nasabah OLIL PARAMATA, akan tetapi yang melunasi adalah orang lain, an: IDJE MAKAREWA, yang sama sekali tidak memiliki hubungan pertalian apapun dengan nasabah OLIL PARAMATA (alm).
Sekaligus di temukan lagi munculnya dua nomor pinjaman kredit (PK). sisi lain nasabah OLIL PARAMATA hanya melakukan 1 kali pinjaman saja.
Parahnya lagi, Nasabah OLIL PARAMATA berdasarkan data yang dikantongi awak media, sudah meninggal dunia sejak tahun 2010. lantas kenapa ada lagi pelunasan kredit di tahun 2014, yang masih menggunakan atas nama nasabah, padahal tahun 1994 kredit telah lunas berdasarkan keterangan ahli waris nasabah.
Dugaan kuat kasus yang dilaporkan oleh ahli waris nasabah. yakni Poppy Paramata, adalah ” kejahatan Mafia Perbankan” yang wajib di ungkap tuntas oleh Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak ada lagi korban-korban kejahatan seperti ini terjadi di negara republik indonesia.
Terpisah Div Legal Kepatuhan Bank SulutGo (BSG) Pusat, Bapak Daniel Rompas, ketika dikonfirmasi menjawab bahwa pihak BSG menghormati proses hukum yang lagi berjalan.
“Hasil mediasi kita so langsung sampaikan ke Ahli waris. BSG tetap menghormati proses hukum,”ucapnya singkat melalui pesan WhatsApp, ketika di konfirmasi awak media atas perkara ini.
(Lucky Lasabuda)