BOLMONG, Ketua Ormas Laskar Anti Kurupsi Indonesia (LAKI) Cabang Bolaang Mongondow (Bolmong) Indra Mamonto, resmi melayangkan dan menyerahkan laporan pengaduan atas dugaan penerbitan/pembuatan ijasah paket C “Bodong” oleh salah satu PKBM di Bolmong.
Demikian hal tersebut dikatakan Indra Mamonto pada awak media, Rabu 27 Maret 2024 kemarin.
“Laporannya sudah saya serahkan langsung di Polres Bolaang Mongondow, untuk bisa di tindaklanjuti,” ujarnya.
Lanjut Indra Mamonto menyampaikan, dugaan ijasah paket C ‘Bodong’ ini tidak bisa dibiarkan, karena jumlahnya cukup banyak dan berkaitan dengan masa depan banyak orang selaku penerima.
“Kekuatiran kami jika ini di diamkan, kedepan bisa berpotensi pidana bagi penerima ijasah itu nantinya, maka sebelum itu terjadi, masalah ini penting untuk di usut, sekaligus yang menerbitkan ijasah paket C itu di tangkap,”tandasnya.
Dirinya berharap Kapolres Bolaang Mongondow dapat menurunkan tim guna melakukan penyelidikan di lapangan, serta memanggil oknum-oknum yang kuat dugaan terlibat dalam pembuatan maupun terlibat penyerahan ijasah paket C Bodong tersebut, yang terindikasi kuat di serahkan di salah satu rumah oknum pejabat negara.
“Ya..harapan kami setelah laporan pengaduan ini sudah di serahkan, diminta Polres Bolmong bisa secepatnya melakukan penyelidikan di lapangan, dan memanggil PKBM yang mengeluarkan ijasah paket C itu, serta pejabat negara yang dimaksud,”pintah Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia.
Sementara itu, Kasat Rskrim Polres Bolaang Mongondow Iptu Leifan Kolinug SE, ketika di konfirmasi oleh awak media terkait laporan tersebut, ia menjawab, akan mengecek dulu laporan yang diserahkan oleh Ormas LAKI Bolmong.
“Saya cek dulu, kemudian akan di pelajari, selanjutnya kami akan tindaklanjuti sesuai prosedure penaganan hukum yang ada,”jawabnya.
Tambahnya bahwa, jika memenuhi unsure, pasti di tindak tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku,”tegas Kasat Reskrim Polres Bolaang Mongondow.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Bolaang Mongondow Hj.Faridah Mooduto ketika di konfirmasi soal beredarnya ijasah paket C “Bodong” ini, dirinya menegaskan, kalau memiliki bukti, silakan di proses hukum.
“Kalau ada bukti, silakan di proses,”tegas Hj.Farida Mooduto pada awak media saat di mintai konfirmasi.
(Wartawan:Lucky Lasabuda)