SANGIHE- Sebagai bagian dari fungsi Legislasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sangihe melakukan pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prakarsa Dewan mengenai Pemajuan Kebudayaan Daerah (PKD).
Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah di inisiasi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang di Ketuai Anggota Dewan Ferdi Panca Sinedu.
Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekertariat DPRD Sangihe Ronal Lumiu, SH menjelaskan tentang tahapan Ranperda Prakarsa Dewan yang tengah berproses.
“Jadi kemarin (Senin, 24/6/2024) sudah digelar rapat paripurna yang di pimpin Ketua DPRD Josefus Kakondo, Unsur Pimpinan lainnya Michael Thungari, SE.MM dan Ferdy Sondakh, SE serta Anggota Dewan membahas tentang finalisasi Ranperda PKD,” ujar Lumiu.
Lanjut dikatakan Lumiu setelah melampaui pembahasan secara paripurna Ranperda akan ditetapkan sebagai produk hukum daerah melalui harmonisasi ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM Propinsi Sulut.
“Setelah pembahasan dan harmonisasi ke Kemenkum HAM maka tahapannya di sampaikan ke Bupati Sangihe untuk rencana Paripurna penetapan menjadi Perda,” tambahnya.
Rapat Paripurna Finalisasi dengan agenda nota penjelasan pengantar rancangan Perda merupakan tahapan pembahasan sebelum akan di sempurnakan melalui kordinasi ke Bupati Sangihe.
Lumiu berharap Ranperda Prakarsa Dewan akan tuntas menjadi produk hukum sebelum berakhirnya periode para Legislator di tahun 2024. (Wan)