Media Sulut Post,Bolmong- Dalam Pengurusan balik Nama sertifikat milik dari Herlin Oeyana di desa Tungoi sampai saat sekarang ini, di Pertanyakan oleh Pemilik Atas Surat
Sertifikat di Wilayah Tungoi Satu(1).
(Jumat 24 Juni 2022).
Pemilik Sertifikat atas Lahan yang ada di Wilayah Tungoi Satu(1) yaitu,
Herlin Oeyana kepada Media bahwa, Surat Sertifikat ini Atas Nama Yulin Mokoagow Sebagai Pemilik pertama.
Kemudian Lahan ini Sudah diambil dan di bayar oleh saya Herlin Oeyana, dan kemudian dalam Pegurusan untuk Balik Nama Sertifikat ini, Saya berikan kepada Oknum bernama Roni Rau,”sebagai Pegawai Staf di Badan Pertanahan Nasional(BPN)bolmong untuk megurus balik nama Sertifikat Atas Nama Yulin mokoagow,” Ucap Herlin Oeyana sebagai pemilik atas Sertifikat.
“Dalam Pengurusan Sertifikat milik dari Herlin Oeyana ini Sudah berjalan sekitar tujuh(7) Bulan Lalu, yang di Urus oleh Oknum Ronni Rau,sebagai
Staf Pegawai di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bolmong.
Kemudian pemilik Sertifikat Herlin Oeyana pergi mengecek atas balik nama Sertifikat miliknya di kantor Badan Pertanahan Nasional bolmong, Sertifikat ini atas keterangan dari oknum Pegawai BPN bolmong saat itu bahwa, Sertifikat Hilang.
Sampai Saat ini, Pemilik Sertifikat asli dari ibu Herlin Oeyana merasa sangat di rugikan atas Hilangnya Sertifikat di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bolmong,”Ungkap Herlin.
Lembag Swadaya Masyarakat(LSM)
SUARA BOGANI Kepada Media Sulut Postonline.id bahwa, Atas keladian tersebut maka pihak BPN RONNI RAU Harus bertanggung Jawab, dengan Menggantikan Sertifikat tersebut, dan jangan Seenaknya saja mengatakan bahwa,Sertifikat itu Sudah hilang.
“Hal itu pernyataan yang bukan sebagai Pegawai Tehknis di kantor Badan Pertanahan Nasional( BPN),” Tandas ketua LSM SUARA BOGANI, Rafig Mokodongan.
“Apabila hilangnya Sertifikat di BPN Bolmong tidak bisa di kembalikan..?
Maka korban Herlin Oeyana, Akan menempu Jalur Hukum.
(Jhon A.Waluyan).