TOMOHON, Tim URC Totosik Polres Tomohon mengamankan pelaku pengancaman dengan senjata tajam (sajam), DL (52) terhadap Refli Pusung (33), sesama warga Lingkungan XI Kinilow Satu, Tomohon Utara, Senin (22/02), sekitar pukul 22.30 WITA.
Kejadiannya bermula ketika korban bersama teman-temannya menggelar pesta minuman keras (miras) sambil memutar musik dengan volume tinggi. Hal tersebut mengakibatkan istri pelaku yang sedang sakit, sangat terganggu sehingga tidak bisa beristirahat.
Pelaku yang sangat kesal dengan perbuatan itu lalu mendatangi rumah korban yang berdekatan dengan rumahnya sambil menenteng sebilah parang. Tanpa basa basi, pelaku langsung mengayunkan parang ke arah korban namun korban berhasil menghindar.
Beberapa orang lainnya yang berada di TKP langsung menahan pelaku, kemudian melaporkannya ke Polres Tomohon. Laporan direspons cepat oleh Tim URC Totosik dan piket Polsek Tomohon Utara dengan mendatangi TKP.
Katim URC Totosik Bripka Yanny Watung mengatakan, pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolsek Tomohon Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Sedangkan pesta miras tersebut langsung kami bubarkan, dan warga yang ikut berkumpul di TKP kami minta segera kembali ke rumah masing-masing,” tandas Bripka Watung.
sumber: Humas Polda Sulut
#sulutpostonline.id