MINUT, SULUTPOSTonline.id – Upaya peningkatan kepastian hukum atas aset milik pemerintah daerah terus dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara, Kepala Kantor Pertanahan, Yandry Deby Ratu Rory, S.SIT., M.Si, menyerahkan 4 sertifikat hak pakai kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
Kamis, (3/10/1024).
Penyerahan sertifikat ini diterima langsung oleh Penjabat (Pjs) Bupati Minahasa Utara, Reza Dotulung, S.S.T, M.App.Ec.
Penerimaan sertifikat hak pakai ini adalah langkah strategis dalam meningkatkan pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah.
“Aset yang kita miliki harus dikelola dengan baik agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Kabupaten Minahasa Utara,” kata bupati.
Keempat sertifikat hak pakai yang diserahkan tersebut adalah:
1. Poskesdes Lilang
2. SD Lilang
3. SMP Lilang
4. SD Inpres dan SMPN 3 Satap Talawaan
“Saya berharap, melalui pengelolaan yang transparan dan akuntabel, kita dapat memperkuat pembangunan infrastruktur dan meningkatkan layanan publik,” ujar Bupati.
Sementara itu Kepala kantor pertanahan Yandry deby ratu rory mengatakan Kami berkomitmen untuk terus membantu pemerintah daerah dalam proses sertifikasi aset
“Dengan adanya sertifikat ini, diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan dan pemanfaatan aset secara lebih efektif dan efisien,” tutur yandry.
Dengan penyerahan ini, total 33 sertifikat aset Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara telah berhasil diterbitkan pada tahun 2024.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mengelola aset secara terstruktur dan memberikan kepastian hukum yang jelas terhadap aset-aset yang dimiliki.
Saat penyerahan sertifikat ini, Pjs Bupati di dampingi kaban keuangan Carla sigarlaki.
(*Vera.E.Kastubi)