Pemkab Minut Berikan Perlindungan BJSTK Bagi Anggota Korpri

Minut

MINUT, SULUTPOSTonline.id – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara di bawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung telah menjalankan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).

Kadis Kominfo Minut Robby Parengkuan mengatakan Guna memberikan perlindungan kepada anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam hal kecelakaan maupun kematian, maka Pemkab Minut melaksanakan Program BPJSTK.

Dikatakannya, program jaminan perlindungan bagi anggota Korpri telah dituangkan melalui Perjanjian Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara pada 23 September 2021 lalu.
“Program jaminan perlindungan bagi anggota Kopri telah dijalankan sejak penandatanganan perjanjian kerjasama di tahun 2021, dimana setiap peserta program tanpa membedakan golongan wajib bayar iuran sebesar 10.800 per bulan,” ujar Parengkuan, Rabu (27/03/24).
Ia menjelaskan, lewat iuran sebesar 10.800/bulan sangat bermanfaat dikemudian hari bagi anggota Kopri yang telah ikut program jaminan perlindungan kecelakaan maupun kematian.

“Program ini sangat bermanfaat karena jika ada yang kena musibah saat melaksanakan tugas, maka santunan dan perlindungan akan diberikan kepada ahli waris mereka dengan total manfaat jaminan perlindungan kematian sebesar Rp 42.juta, ” ujar Parengkuan.

Ia menjelaskan, untuk proses klaim pencairan jaminan kematian para ahli waris penerima harus melengkapi dokumen persyaratan yang harus dibawa ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

“Proses klaim ketika semua dokumen lengkap, maka paling lama 7 hari kerja santunan program jaminan kematian sudah cair ke rekening ahli waris,” ungkap Parengkuan.

Adapun persyaratan klaim jaminan kematian (JKM) yakni:1. Kartu peserta BPJS ketenagakerjaan/jamsostek/pt astek.2. E-ktp/surat perekeman e-ktp dari catatan sipil almarhum tenagakerja3. E-ktp/surat perekeman e-ktp dari catatan sipil ahli waris.4. Kartu keluarga almarhum tenaga keria dan ahli waris.5. Surat keterangan ahli waris dari9 kelurahan / kepala desa yang di tanda tangani oleh ahli waris diatas materai 10000 dan di tanda tangani dua orang saksi mengetahui kecamatan.6. Akta nikah almarhum, jika belum menikah surat keterangan dari kelurahan yang menjelaskan almarhum semasa hidup belum pernah menikah.7. Акта kematian almarhum tenagakerja.8. Surat keterangan dari pemberi kerja / perusahaan yang menjelaskan bahwa almarhum masih aktif bekerja sampai dengan meninggal dunia asli.9. Buku tabungan ahli waris.

Untuk diketahui, keberadaan BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat lain kepada anggota Korpri, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan lain sebagainya. Dengan bergabung ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, anggota Korpri dapat memperoleh perlindungan yang komprehensif terhadap risiko-risiko yang mungkin terjadi selama bekerja.(*/Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *