MINUT.SULUTPOSTonline.id – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (P3A) mengadakan Kegiatan Sosialisasi Penerangan dan Penyuluhan Hukum bagi Tenaga dan Peserta Didik juga Tenaga Layanan Pendamping Anak
di Pendopo Pemkab Minahasa Utara, Selasa (29/10/2024).
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang hukum, memberikan pengetahuan yang jelas dan akurat mengenai hukum kepada para tenaga pendidik, peserta didik, dan tenaga layanan pendamping anak, serta mendorong kesadaran hukum, mengajak para peserta kegiatan untuk memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Kadis Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (P3A) Minahasa Utara Dra Sry Hesti Hebber, mewakili Pjs Bupati Reza Dotulung Mengatakan pada kesempatan ini, saya mewakili Bapak PJs Bupati, ingin menggarisbawahi betapa pentingnya pengetahuan hukum bagi setiap individu, khususnya bagi tenaga pendidik dan peserta didik.
“Dalam era yang semakin kompleks ini, pemahaman akan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara tidak pernah lebih penting. Ini bukan sekadar teori, tetapi harus diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari, agar kita dapat menjadi warga yang bertanggung jawab dan beretika,” kata Kadis.
Edukasi hukum yang efektif, ujarnya, dapat meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya tenaga pendidik, peserta didik, dan tenaga layanan pendamping anak, terhadap sistem hukum yang berlaku di daerah tersebut, serta menimbulkan Kesadaran hukum yang tinggi dan dapat mendorong kesadaran hukum, sehingga para peserta kegiatan dapat menjalani aktivitas sehari-hari dengan memperhatikan aturan-aturan yang telah ditetapkan.
“Melalui penyuluhan hukum ini, diharapkan kita semua dapat memahami dan memanfaatkan pengetahuan hukum untuk melindungi diri sendiri, anak-anak kita, serta masyarakat di sekitar kita. Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk meningkatkan kapasitas tenaga pendamping anak dalam memberikan informasi yang tepat dan akurat bagi anak-anak yang mereka dampingi,” ucap Sry.
Perlindungan anak yang optimal, kata dia, adalah melindungi anak-anak dari segala bentuk tindakan yang merugikan sesuai dengan hukum yang berlaku dan memberikan pemahaman kepada tenaga pendamping anak tentang tanggung jawab mereka, serta penguatan kerjasama antar stakeholders, membangun sinergi dan kolaborasi antara tenaga pendidik, peserta didik, tenaga layanan pendamping anak, serta instansi terkait untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan anak.
“Saya juga ingin mengapresiasi semua pihak yang telah berkontribusi dalam terlaksananya acara ini. Semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang besar dan erat kaitannya dengan penguatan pendidikan karakter dan pemahaman hukum di kalangan remaja serta tenaga pendidik,” tutur Sry.
Dengan demikian, Kadis mengharapkan, melalui kegiatan ini akan tercapai pemahaman hukum yang baik, kesadaran hukum yang tinggi, perlindungan anak yang optimal, serta terjalinnya kerjasama yang kuat untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi semua pihak terutama anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.
Acara dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Kapolres Minahasa Utara yang diwakili oleh Kanit Kamsel Aiptu Deby V. Sinen. Dan mewakili kejaksaan Negeri Minut oleh Merry Rondonuwu SH,
serta dilanjutkan dengan tanya Jawab bersama para peserta.
Peserta yang hadir, SMP 1 Airmadidi, SMP 2 Airmadidi, SMP 1 Kalawat, SMA 1 Airmadidi
, SMKN 1 Airmadidi, SMAN 1 Guru Lombok Kalawat, Satgas PPK di lingkungan Minut, UPTD PPA Minut, dan tenagan layanan pendamping anak.
(Vera.E.Kastubi)