MINUT, SULUTPOSTONLINE.id Apel perdana kerja para ASN dan Instansi penyelenggaraan pelayanan publik Kabupaten Minahasa Utara pasca cuti bersama dalam rangka hari raya Nyepi dan Lebaran yang sebelumnya dijadwalkan 8 April 2025 ditunda satu hari yakni rabu 9 April 2025.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Minahasa Utara Joune JE Ganda, SE. MAP. MM. MSi nomor : 920/Sekre/IV/2025 yang menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H dan Surat Edaran Bupati Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
Dalam surat tersebut disampaikan, bahwa Apel Kerja Bersama setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah Tahun 2025 akan dilaksanakan pada Rabu 9 April 2025 pukul 07:45 WITA (dimulai dengan pengecekan personil) bertempat di Lapangan Upacara Kantor Bupati Minahasa Utara pakaian Putih Hitam beserta atribut sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 peserta seluruh ASN di luar ASN Puskesmas dan guru.
Selanjutnya, bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja yang tidak mengikuti Apel Kerja bersama di Kantor Bupati tetap melaksanakan Apel Kerja secara mandiri di Perangkat Daerah/Unit Kerja masing-masing dan bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja baik yang mengikuti Apel Kerja Bersama maupun yang melaksanakan Apel Kerja secara mandiri agar mendokumentasikan hasil pelaksanaannya kepada Bupati Minahasa Utara c.q. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia paling lambat hari Kamis 10 April 2025. (*/Wil)