KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Adanya kelangkaan gas LPG 3 kilogram masih terus terjadi dan melanda wilayah Kota Kotamobagu dan sekitarnya.
Sontak saja kelangkaan ini membuat resah, apa lagi dalam momentum bulan suci ramadhan, sehingga warga meminta agar pihak pemerintah Kotamobagu dapat secepatnya mengambil tindakan dengan turun kelapangan guna memastikan pasukan stok LPG 3 Kg tersedia dan tidak di jual mahal melebihi harga Sebenarnya.
Bahkan, warga juga meminta jika ada oknum yang melakukan penimbunan dan penjualan secara diam-diam kepada pihak tertentu, maka penting untuk di tindak dan diberikan sanksi tegas.
“Saya kemarin ingin membeli Gas Elpiji 3 kilogram di salah satu pangkalan, tapi kata mereka sudah habis, anehnya diam diam mereka melayani warga lainya yang menggunakan kendaraan mobil,” ucap warga pada awak media Kamis 21 Maret 2024.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Kotamobagu Sumitro Potabuga, mengatakan bahwa terhitung Senin 18 Maret 2024 kemarin pihak Pertamina telah menambah stok Gas LPG untuk wilayah Kota Kotamobagu.
“Terhitung hari senin empat hari lalu sudah ada penambahan 1.120 tabung per hari, kemudian pemkot lagi menyurat dua hari lalu ke pertamina provinsi untuk kembali ada penambahan menjadi 1.680 tabung per hari yang terinformasi pihak pertamina akan dilihat sampe senin depan,” jelas Sumitro.
Kabag Ekbang Pemkot Kotamobagu juga menghimbau kepada pangkalan agar tidak ada yang melakukan penimbunan maupun yang berani menjual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Pengawas setiap saat kita lakukan, sehingga penimbunan barangkali tidak ada dan mudah-mudahan tidak terjadi, yang ada adalah peningkatan kebutuhan masyarakat pedagang takjil dan kue kering utk lebaran.
Iapun berharap masyarakat tidak perlu resah karna pihak Agen di kotamobagu selalu ada pengisian tiap hari ke pangkalan, jadi dapat di pastikan tidak akan terjadi kelangkaan gas LPG, karna setiap hari ada terus pelayanan ke tiga Agen di Kotamobagu,” ujarnya
Tambahnya pula, jika ada yang coba-coba melakukan penimbunan maupun menaikan harga diatas harga eceran tertinggi (HET), maka dipastikan penghentian dan pencabutan izin operasional. jelasnya.
(Wartawan: Lucky Lasabuda)