BOLMONG,SULUTPOST-Jelang penetapan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong-red), nyatanya ada salah satu Pasangan Bakal Calon bupati sebut saja Yusra Alhabsy, yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), belum mengajukan surat pergantian dirinya ke DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
Pasalnya, pada Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 14 Ferbuary 2024 kemarin, Yusra Alhabsy diketahui terpilih sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara periode 2024-2029. tapi kemudian, berjalannya waktu dirinya memutuskan maju dalam bursa pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Bolaang Mongondow.
Menariknya, hingga mendekati tahapan proses penetapan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow, surat pergantian atas dirinya belum diajukan oleh PKB, dan pihak Sekretariat DPRD Sulut belum pula menerima surat pergantian yang dimaksud.
Demikian hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Sulut, Niklas Silangen, bahwa surat resmi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terkait pergantian Yusra Alhabsy dan siapa nantinya yang menggantikannya belum diterima.
“Sejauh ini, belum ada surat yang masuk dari PKB ke Sekretariat DPRD Sulut terkait pergantian Saudara Yusra Alhabsy,” kata Niklas Silangen kepada awak media, Rabu 18 September 2024.
Dikatakannya, bahwa surat dari partai adalah dasar utama bagi kami untuk memulai proses pergantian, sehingga hingga saat ini kami belum bisa melangkah lebih jauh sambil menunggu surat tersebut diajukan,”jelasnya.
Bahkan kata Silangen, proses pergantian anggota DPRD tidak dapat dilakukan sembarangan dan harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam undang-undang dan peraturan partai.
Iapun berharap, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bisa segera mengirimkan surat resmi jika memang telah ada keputusan terkait pergantian dan siapa nantinya yang menggantikan bersangkutan, dikarenakan telah maju sebagai pasangan bakal calon bupati di bolmong.
“Sekretariat DPRD siap memfasilitasi setiap tahapan pergantian jika surat resmi dari PKB sudah diterima, dan sampai saat ini kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari PKB. Jika suratnya sudah kami terima, tentu akan kami proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.
Terpisah salah satu aktivis Sulut, Rivai Mokoginta, menanggapi kabar belum masuknya surat pergantian kepada saudara Yusra Alhabsy dari partai PKB ke Sekretariat DPRD Provinsi Sulut, dirinya menegaskan, pencalonan Yusra Alhaby berpotensi terganjal bila tidak mengajukan surat pergantian, sehingga diminta KPU Sulawesi Utara selaku penyelenggara pemilu harus tegas. apa lagi, sudah mendekati tahapan penetapan Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Bolaang Mongondow.
“Kan kita tau bersama, bahwa bersangkutan saat ini tercatat sebagai pasangan bakal calon Bupati yang berpasangan dengan bakal calon Wakil Bupati Donny Lumenta, sehingga KPU jangan perna memberikan ruang dengan melewati batas waktu yang ditentukan, agar proses mekanisme tahapan tidak terganggu dan bisa berjalan sesuai ketentuan yang ada,”pintah Aktivis Sulut Rivai Mokoginta.
Tambahnya, kalau semisal tidak siap melepas posisinya sebagai anggota DPRD terpilih pada 14 feerbuary 2024 kemarin, maka jangan maju dalam kostestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) di bolmong.
“Harus ada ketegasan KPU soal masalah ini, karena bersangkutan Yusra Alhabsy telah resmi mendaftarkan diri sebagai Pasangan Bakal Calon Bupati di Bolaang Mongondow, yang diusung oleh PKB dan beberapa partai lainnya. maka, tentunya dirinya harus memilih, mau jadi calon bupati atau bertahan sebagai anggota DPRD Sulut,”pungkas Rivai Mokoginta.
Perlu diketahui, saat ini Yusra Alhabsy menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Sulawesi Utara.
Yusra Alhabsy tercatat sebagai pasangan bakal calon bupati yang berpasangan dengan bakal calon wakil bupati Donny Lumenta. mereka di usung oleh PKB dan beberapa partai koalisi lainnya.(**)