Mako Polresta Kotamobagu Sulut

Penganiaya JW Bebas, Kasatres Polresta Kotamobagu: Penahanan Tersangka Ditangguhkan

Bolmong Raya Headline Hukrim Terkini Terpopuler

KOTAMOBAGU, SULUT POST – Adanya kabar bahwa dugaan kasus penganiayaan kepada JW alias Jhon (54), yang berprofesi sebagai Wartawan di Kotamobagu, sudah berakhir damai dan tersangka inisial VT Alias Ito sudah dibebaskan, mengundang perhatian warga. Pasalnya, diketahui perkembangan penanganan atas kasus ini, dimana penyidik Polres Kotamobagu baru menetapkan 1 orang tersangka (TSK), yakni inisial VT Alias Ito. Sementara, untuk 6 orang terduga lainnya, masih dalam pengembangan penyidik Polres Kotamobagu berdasarkan peran dari masing-masing terduga.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Iptu Ahmad Anugerah ketika di konfirmasi awak media, Rabu 8 Maret 2023,  atas kabar telah dibebaskan tersangka VT alias ito, dirinya menjawab bahwa bersangkutan ( TSK) hanya diberikan penangguhan dan kasusnya masih tetap berjalan.

”Memang kabarnya kedua belapihak baik korban JW dan tersangka VT, sudah berdamai. Namun hasil dari perdamaian yang dibuat oleh ke dua belahpihak tersebut, masih akang di kaji dan di pertimbangkan oleh penyidik,”bebernya.

Disinggung terkait apakah dugaan kasus penganiayaan dan pengeroyokan salah satu Wartawan ini berpotensi di Restorative Justice? Dijawab olehnya, Bahwa perdamaian yang dibuat oleh ke dua pihak tersebut sah sah saja, namun tidak menghapus perbuatan pidananya. Sehingga belum mengarah ke RJ, karena masih akan dikaji dan diteliti dulu surat perdamaian tersebut.

” Tersangka saat ini diberikan penangguhan, dan kasus tersebut masih berproses, apakah layak dilakukan Restorative Justice ( RJ) atau tidak. Semua masih harus di kaji, dan akan di ajukan kepada pimpinan,”ujar Kasat Reskrim Polres Kotamobagu.

Tambahnya, bahwa setiap kasus tertentu dengan setiap deliknya apabila mengajukan untuk dilaksanakan RJ akan ditinjau dulu apakah memenuhi prasayarat berdasarkan ketentuan yang ada. intinya, selagi kedua pihak telah mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, saat sebelum terjadinya kasus dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat antar kedua pihak.

“Kalau memenuhi syarat bisa dilakukan RJ, tapi kalau tidak menuhi syarat ketentuan, maka hal inilah yang masih akan di kaji dengan teliti, dan setelah itu akan di ajukan kepada pimpinan untuk memutuskannya,”tandas Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Ahmad Anugerah, pada awak media Rabu 8 Maret 2023. (Lucky.L)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *