BOLMONG,SULUTPOST-Munculnya Freming issue terkait soal kegiatan operasional kapal diwilayah Kesyahbandaran Pelabuhan Labuhan Uki Lolak (Bolmong), yang disebut bahwa ada intervensi orang dalam, dan monopoli serta terjadi dugaan pelanggaran regulasi. nyatanya hal itu tidaklah benar.
Paranyanya lagi, Freming issue tersebut dikemas begitu baik seolah isue yang disampaikan itu benar memiliki dukungan data yang akurat, tanpa perna melakukan penelusuran langsung dilapangan ataupun dilakukan Cek N Ricek kepada pihak kesyahbadaran Pelabuhan Labuhan Uki Lolak.
Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Hendra Mamonto, Kepada awak media Rabu 12 Maret 2025, menyampaikan, bahwa berdasarkan hasil penelusuran kami dilapangan soal adanya kabar tersebut, tidak ditemukan terjadi pelanggaran administrasi ataupun munculnya intervensi atas kegiatan operasional kapal diwilayah kerja Kesyahbandaran pelabuhan labuhan Uki lolak (Bolmong-red).

Sebab kata Hendra Mamonto, ketika di cek kepihak petugas kesyahbandaran pelabuhan yang menangani dan memiliki wewenang dalam pengawasan. ternyata, kedua perusahan yang dimaksud itu, sama-sama memiliki Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang dijinkan beroperasi diwilayah tersebut.
“Tentunya sebagai Lembaga Anti Korupsi, kami cukup tertarik dengan issue tersebut, dan setelah kami cek dilapangan, tidak ditemukan terjadi pelanggaran administrasi atau adanya kegiatan operasional kapal yang kemudian tidak memiliki izin BUP melainkan, semua didukung dengan dokumen dan dasar aturan regulasi serta segala bentuk kegiatan operasional kapal diwilayah kerja Syahbandar Labuhan Uki Lolak tersebut, diatur dan dikendalikan oleh sistim inaportnet Kementrian Perhubungan Laut (Kemenhub), maka tidak ada pelayanan manual, ataupun kebijakan yang bisa mereka lakukan, selain menjalankan pengawasan yang ketat demi meminimalisir jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan diperairan laut diwilayah kerjanya,”jelas Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolmong Hendra Mamonto.

Terpisah, Petugas kesyahbandaran Pelabuhan Labuan Uki) Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow, bapak Edwin Maengkom, ketika dikonfirmasi oleh awak media Kamis 13 Meret 2025, atas issue adanya penyalahgunaan wewenang dan intervensi berkaitan dengan kegiatan operasional kapal diwilayah kerja Kesyahbandaran Labuang Uki Lolak (Bolmong-red). dirinya menjawab, bahwa kabar tersebut tidak benar.
“Kami tegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar. Karena, semua kami jalankan sesuai regulasi. artinya, kapal kapal yang berkegiatan operasional diwilayah hukum kerja kesyahbandaran Labuan Uki Lolak, dan yang memiliki badan hukum seperti BUP, memiliki hak yang sama, termsuk PT PARUMAYA SUKSES MAKMUR. Hal ini berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: KP-DJPL.656. Tahun 2024. Tentang pemberian pelimpahan kepada badan usaha pelabuhan PT PARUMAYA SUKSES MAKMUR untuk melaksanakan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal diperairan wajib pandu kelas III pada wilayah perairan Pelabuhan Labuhan Uki Lolak Provinsi Sulawesi Utara,”jawab Edwin.

Bahkan kata Edwin, rujukan aturan pasalnya jelas disebutkan, sebagai berikut;
A. Bahwa berdasarkan pasal 114 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang kenavigasian dan pasal 30 peraturan menteri perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015, tentang pemanduan dan penundaan kapal diatur bahwa dalam hal otoritas pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan belum menyediakan jasa pemanduan dan penundaan kapal diperairan wajib pandu dan pandu luar biasa yang berada dialur pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan, pelaksana pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal dapat dilimpahkan kepada Badan Usaha Pelabuhan yang memenuhi persyaratan;
B. Bahwa perairan pelabuhan Labuhan Uki telah ditetapkan sebagai perairan wajib pandu kelas III berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 129 Tahun 2024 tanggal 17 Oktober 2024, tentang penetapan perairan wajib pandu kelas III pada wilayah pelabuhan Labuhan Uki Provinsi Sulawesi Utara ;
C. Bahwa sesuai hasil penelitian, evaluasi, Verifikasi badan usaha pelabuhan PT Puramaya Sukses Makmur telah memenuhi persyaratan sebagai diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga diberikan pelimpahan untuk melaksanakan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal;
D. Berdasarkan pertimbangan sebagai dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, perlu penetapan keputusan direktur jenderal perhubungan Laut tentang pemberian pelimpahan kepada badan usaha pelabuhan PT Puramaya Sukses Makmur untuk melaksanakan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan wajib pandu kelas III pada wilayah pelabuhan Labuhan Uki Provinsi Sulawesi Utara;
Jadi sekali lagi kami sampaikan bahwa tidak ada penyalahgunaan wewenang ataupuni intervensi apapun. siapapun bisa beroperasional ketika terpenuhi prayaratnya berdasarkan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan semua dilakukan berdasarkan ketentuan aturan yang ada. pungkasnya.
Pantauan awak media dilapangan, aktivitas kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh petugas diperairan wilayah kerja kesyahbandaran Pelabuhan Labuhan Uki Lolak (Bolmong-red) Provinsi Sulawesi Utara berjalan lancar. (**)