Pengisian BBM Mobil Tangki Ke Kapal Kargo Sudah Sesuai Aturan Berdasarkan Edaran 2018

Bolmong Raya Headline

BOLMONG,SULUTPOST-Kepala Unit Pelaksana Pelabuhan ( KUPP ) Labuang Uki, melalui petugas teknis pengawasan Pelabuhan, Edwin Maengkom, menegaskan, bahwab pengisian mobil tangki ke kapal kargo sudah sesuai aturan berdasarkan surat edaran tahun 2018.

Demikian hal itu dikatakan Edwin Maengkom ketika di konfirmasi oleh awak media di lokasi pelabuhan labuang uki Lolak pada Sabtu 27 April 2024 kemarin.

” Pak memang mobil tangki bisa melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di pelabuhan sesuai area lokasi yang ditunjuk oleh petugas pelabuhan, dan itu di atur dalam surat edaran 2018, yang menyebutkan bahwa mobil tangki bisa di ijinkan melakukan kegiatan berdasarkan ketentuan prayarat yang ada, serta disiapkan tempat khusus agar tidak mengganggu aktivitas pelayaran,”tandas Edwin.

Dikatakannya, Edaran tersebut di keluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, tahun 2018 tentang Peningkatan dan pengawasan kapal dalam pengisian bahan bakar (Bunker) di pelabuhan.

“Ada edaran terbarunya pak yang menyatakan bahwa kendaraan tangki bisa melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak pada area yang di tunjuk khusus oleh pihak pelabuhan, dengan mempertimbangkan dan memperhatikan keselamatan keamanan pelayaran, serta kegiatan dilakukan pada siang hari ,” ucap Edwin Maengkom.

Lanjut Edwin Maengkom, tidak mungkin pihak pelabuhan memperbolehkan kegiatan mobil tangki, kalau kemudian tidak ada rujukan aturannya yang dijadikan dasar pijakan.

“Mana mungkin kami melarang ketika prayarat dokumennya lengkap dan terpenuhi berdasarkan ketentuannya yang ada, dan kami tidak mencampuri soal BBM nya di dapat dari mana, karena itu bukan domino kami. intinya, sebagai petugas teknis pengawasan pelabuhan, kami bekerja sesuai SOP yang utamanya  adalah kelengkapan dokumennya dulu, selanjutkan kami melakukan pemeriksaan kapal, kalau semua ketentuan terpenuhi, baru kemudian bisa melakukan kegiatan, tapi kalau tidak lengkap dokumennya maka tidak di ijinkan melakukan kegiatan apapun di area pelabuhan labuang uki,” ujar Edwin Maengkom selaku Petugas Teknis Pengawasan Pelabuhan Labuang Uki Lolak (Bolmong-red).

Diketahui Berdasarkan surat edaran dari Kementrian Perhubungan Laut Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tahun 2018, tentang pengisian kegiatan kapal dalam pengisian bahan bakar (Bunker) di pelabuhan menyebutkan pada point C dan D, sebagai berikut:

C. Bahwa pengisian bahan bakar dapat dilakukan di dermaga sendiri dengan menggunakan mobil tangki pada area yang di tunjuk khusus;

D. Menunjuk dan menetapkan lokasi/tempat khusus pengisian bahan bakar pada area labuh dengan mempertimbangkan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran;

Pantauan awak medi di lokasi pelabuhan dalam kondisi baik, dan aktivitas kegiatan kapal dan pengawasan petugas teknis berjalan normal.

Setiap kapal yang bersandar, langsung di lakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat (Dokumen-red) oleh petugas teknis pengawasan pelabuhan Labuang Uki Lolak.

(Wartawan: Donny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *