KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolaang Mongondow, Indra Mamonto, mendesak penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut, sebelum menggelar perkara, dapat melakukan penggeledahan jika kemudian dokumen-dokumen yang dibutuhkan serta sudah diminta oleh penyidik, lantas belum diserahkan semuanya oleh Bank SulutGo Cabang Kotamobagu (BSG).
“Berdasarkan Perkap No 6, tahun 2019, penyidik memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penggeledahan jika dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan sudah diminta berkali-kali, lantas belum diserahkan semuanya oleh BSG,” kata Indra Mamonto, Senin 30 Oktober 2023 pagi tadi.
Dikatakan Indra Mamonto, ia pun berharap kiranya penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut dapat secepatnya melakukan gelar perkara ketika kemudian proses hasil penyelidikan telah rampung, sehingga kepastian dari perkara yang dilaporkan oleh ahli waris dapat diketahui sudah sejauh mana pengembangannya.
” Selaku yang di berikan kuasa oleh ahli waris untuk mendampingi masalah ini, Diminta penyidik tidak mengulur waktu dalam penentuan jadwal gelar perkara, karena berdasarkan keterangan dari penyidik kepada ahli waris Poppy Paramata, bahwa masalah BSG tersebut, minggu ini akan dijadwalkan gelar perkara,” beber Ketua Ormas LAKI Indra Mamonto.
Sementara itu, Direksi Kepatuhan Bank SulutGo Pusat Macmud Turuis ketika di dimintai tanggapan oleh awak media melalui Pimpinan Legal BSG, Daniel Rompas, mengatakan, pada prinsipnya BSG belum ada info mengenai bahwa dalam waktu dekat akang ada gelar perkara oleh penyidik.
“Jadi kami akan mencari info terlebih dahulu mengenai ini. Namun, terlepas itu BSG berharap apapun hasilnya penyidik mempertimbangkan fakta-fakta yang ditemukan dilapangan,” tutur Daniel Rompas.
Disamping itu kata Daniel Rompas, BSG berharap adanya kerjasama dari ahli waris untuk sama-sama menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik.
“BSG berharap adanya kerjasama dari ahli waris untuk sama-sama menyelesaiakan persoalan ini,”harapnya.
Disinggung terkait adanya desakan Ketua Ormas LAKI Bolmong yang meminta pinyidik Ditreskrimsus Polda Sulut dapat melakukan penggeledahan bila dokumen-dokumen yang diminta belum semuanya diserahkan oleh BSG. Daniel Rompas menjawab, “No coment pak Pak, ini kewenangan penyidik,” katanya singkat mengakhiri tanggapan seputar masalah yang ditanyakan awak media tersebut.
Terpisah Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulut AKBP Heru H Hantoro, sampai berita ini naik tayang, belum merespon upaya konfirmasi dari awak media, menyangkut perkembangan atas penyelidikan, maupun adanua kabar bahwa minggu ini penyidik akan menggelar perkara dugaan kasus perbankan yang menyeret Bank SulutGo Cabang Kotamobagu sebagai terlapor.
Perlu diketahui bahwa dugaan kasus perbankan yang menyeret bank plat merah ini, dilaporkan oleh ahli waris nasabah yakni Poppy Paramata, sejak tanggal 23 November 2022 lalu.
Objek perkara yang dilaporkan ahli waris (pelapor) terkait hilangnya beberapa jaminan sertifikat yang diagunkan oleh ayahnya di Bank BPD Sulut, yang saat ini di kenal dengan Bank SulutGo.
Dimana dari 7 Jaminan yang diagunkan oleh ayahnya (nasabah) an: Olil Paramata (alm) pada tahun 1989, nyatanya baru 1 (satu) jaminan yang sudah di kembalikan oleh BSG. sementara sisa 6 jaminan lainnya, sampai saat ini belum di kembalikan oleh BSG kepada nasabah atau ahli waris.
Begitu pun Penyidik Ditreskrimsus Polda juga berdasarkan data yang di dapat awak media, telah memanggil puluhan pegawai BSG untuk dimintai keterangan, di tambah pula beberapa pegawai Badan Pertanahan Nasional ( BPN) di tiga wilayah di BMR. yaitu, BPN Kotamobagu, BPN Bolmong dan BPN Boltim, serta beberapa saksi-saksi lainnya.
(Lucky Lasabuda)