KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulut menegaskan bahwa dalam waktu dekat ini, penyidik akan menjadwalkan gelar perkara atas laporan hilangnya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nasabah (Debitur) Olil Paramata (Alm), yang dilaporkan oleh ahli waris Poppy Paramata.
“Secepatnya kita jadwalkan gelar perkara atas masalah tersebut, setelah semuanya sudah di periksa dan rampung minggu ini, karena ada beberapa lagi masih akan kami panggil untuk dimintai keterangan,”ungkap Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulut ketika di konfirmasi awak media Sabtu 8 Juli 2023.
Dijelaskannya, bahwa penyelidikan atas kasus yang dilaporkan oleh ahli waris Poppy Paramata, memang membutuhkan waktu. namun katanya, dalam waktu dekat ini segera di gelar perkara.
“Pasti penyidik memiliki target waktu, tergantung dari materi pemeriksaan jika sudah tuntas pemeriksaannya minggu ini, maka secepatnya kita gelar perkara,”tegasnya.
Disingung apakah pihak pelapor sudah di panggil dalam pemeriksaan keterangan tambahan. Kasubdit menjawab, insya ALLAH minggu ini kami jadwalkan, apakah Senin, Selasa atau Rabu. nanti kami kirim surat panggilannya untuk permintaan keterangan tambahan atas masalah yang dilaporkan tersebut.
“Kemarin pihak pelapor sudah kami beritahukan bahwa akan di panggil hadir dalam pemeriksaan permintaan keterangan tambahan. dan tinggal menyesuaikan dengan waktu pelapor juga, agar proses pemeriksaannya bisa berjalan cepat,”ucap Kasubdit.
Terpisah Poppy Paramata (Pelapor) ketika dihubungi awak media terkait kesiapannya dalam panggilan pemeriksaan keterangan tambahan, ia menyampaikan, tinggal menunggu surat panggilan.
“Kapan saja dibutuhkan saya siap, tinggal menunggu jadwal pemanggilan dari penyidik.”ujar Poppy Paramata.
Ia pun berharap, Proses gelar perkara atas kasus yang ia laporkan, dapat secepatnya dilakukan, agar bisa diketahui sejauh mana hasil dari penyelidikan selang 9 bulan ini.
“Alhamdulilah ketika gelar perkaranya akan di jadwalkan dalam waktu dekat ini, karena itu yang kami tunggu selaku pihak yang merasa dirugikan selama 29 tahun, atas 6 jaminan sertifikat yang diagunkan di Bank SulutGo Kotamobagu belum di kembalikan kepada kami hingga saat ini,”tandas Ahli Waris.
Perlu di ketahui, sebelumnya sudah 20 orang yang dipanggil dan di periksa oleh penyidik Polda Sulut. diantaranya pegawai BSG dan BPN di tiga wilayah di Bolaang Mongondow Raya (BMR). dan pada Rabu 5 Juli 2023 kemarin, penyidik Polda Sulut mengabarkan melalui Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP) yang di terima ahli waris (Pelapor), menyebutkan penyidik telah memeriksa 6 orang lagi saksi atas kaitan masalah BSG tersebut.
Selanjutnya, tinggal dua orang lagi yang akan di periksa, di susul pihak pelapor juga akan dimintai keterangan tambahan sebelum dilakukan gelar perkara.
(Lucky Lasabuda)