Sangihe – Seorang pria berinisial DP alias Dolfi (27), warga Kampung Taariang, Kecamatan Kendahe harus nginap di Hotel Prodeo (Penjara,red) setelah dirinya diamankan Satuan Reskrim Polres Kepulauan Sangihe atas kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis berinisial SSRW (18). Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (07/02/2025) lalu.
Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Abdul Kholik SH SIK MAP melalui Kasat Reskrim, IPTU Royke Mantiri SH MH, saat dikonfirmasi Senin (10/02/2025) menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, korban dan pelaku sebelumnya saling mengenal saat berada di Manado. Ketika korban berkunjung ke rumah keluarganya di Sangihe, pelaku yang melihat korban langsung mengajaknya untuk berjalan-jalan.
“Korban yang merasa sudah mengenal pelaku tidak menaruh curiga. Korban pun dijemput oleh pelaku. Namun, di tengah perjalanan, pelaku mengajak korban mampir ke rumahnya dengan alasan ingin mandi terlebih dahulu,” ungkap Mantiri.
Sesampainya di rumah pelaku lanjut Kasat Reskrim , korban meminta air minum karena merasa haus. Korban kemudian masuk ke kamar mandi. Saat keluar dari kamar mandi, pelaku tiba-tiba menarik korban ke dalam kamar dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.
“Korban sempat berusaha melawan, namun pelaku membekap mulut korban, menampar, dan bahkan mengancam akan membunuhnya jika berteriak,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana 12 Tahun penjara.
“Saat ini, pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim.(Wan)