MINUT, SULUTPOST – Aksi saling klaim batas kepemilihan lahan dan merasa tidak puas atas hasilnya, dapat membuat siapa saja menempuh upaya lanjut supaya dapat memperoleh harapannya.
Demikian pula Rudy Limando (46) yang menempuh jalur hukum didampingi Kuasa Hukum Ibrahim Hiola SH, dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/244/IV/2023/SPKT/POLRES MINAHASA UTARA/POLDA SULAWESI UTARA tertanggal 26 April 2023 silam.
Setelah Feedrik Longdong Hukumtua Desa Pinilih Kecamatan Dimembe turun ke objek yang dimaksud antara lahan perkebunan milik Rudy Limando dan tetangganya, Longdong dan bagian pengukur desa Marthen Kusoy didampingi Babin Kamtibmas Polsek Dimembe Aipda M Husain pun turun lakukan pengukuran, Rabu (17/5/2023) silam.
Sekian waktu berjalan, merasa harapannya belum mencapai titik terang, Rudy Limando melalui Pengacara Ibrahim Hiola SH, meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minahasa Utara (Minut),menggelar pengukuran kembali secara resmi.
“Mumpung berbagai upaya masih bisa ditempuh sesuai kadar hukum yang berlaku di NKRI, jadi kitapun terus berusaha, seperti meminta BPN Minut lakukan pengukuran, supaya kita bisa sama-sama tahu, mana batas milik kita sebenarnya,” beber Ibrahim Hiola.
Sementara Kepala Kantor BPN Minut, melalui Kasi PPS Aldho Sinaga yang didampingi Unit HARDA Polres Minut dan anggotanya, serta Babin Kamtibmas Polsek Dimembe Aipda M Husain, lakukan pengukuran di objek tersebut.
“Sesuai tupoksi dan mekanisme kami, maka kami turun lakukan pengukuran, agar jika nanti masalah sengketa lahan ini berperkara, kami dan Satreskrim khisusnya Unit Harda Polres Minut, memastikan titik batas kepemilikan kedua belah pihak sesuai fakta dilapangan,” jelas Sinaga, Kamis (12/10/2023).
Sementara Kanit (Kepala Unit) Harda (Harta Benda) Satreskrim Polres Minahasa Utara, Aiptu Àkson Donggala membenarkan kalau pihaknya dan BPN Minut sudah turun lakukan pengukuran kembali batas kepemilikan lahan kedua belah pihak.
“Kami turun bersama BPN, disaksikan utusan Polsek Dimembe dan Hukumtua Desa Pinilih, untuk menindak lanjuti keberatan pihak pelapor yang nantinya ditindak lanjuti,” jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Kauditan ini.
Usai menyodorkan bukti pengukuran diatas kertas bermaterai dan ditanda-tangani semua pihak terkait, termasuk Unit Harda, Babin Kamtibmas Desa Pinilih dari Polsek Dimembe dan Hikumtua Desa Pinilih serta para saksi, TIM Kasi PPS Aldho Sinaga, kembali ke Kantor BPN Minut, diikuti semua yang hadir.
Selanjutnya, kedua belah pihak, terutama pihak Rudy Limando, tinghal menunggu hasil pengukuran tadi dari BPN Minut untuk menentukan langkah sampai sejauh mana. (*/Wil Wongkar)