MINAHASA, SULUTPOST – Penjabat Bupati Minahasa Dr. Jemmy Stani Kumendong, M.Si Menandatangani Naskah Hibah Barang Milik Negara (BMN) dan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara (BMN) bersama Iwan Supriyanto ST, MT, Direktorat Jenderal Perumahan, Kementerian PUPR.
Hibah BMN ini dimaksudkan sebagai tindak lanjut atas Surat Menteri PUPR No. PS.0403-Mn/1973 tanggal 12 September 2023 hal Persetujuan Hibah BMN berupa Jalan, Irigasi dan Jaringan untuk diserahkan kepada masyarakat pada Pemerintah Kabupaten Minahasa Provinsi Sulut.
Bupati Kumendong pada kesempatan tersebut meminta perhatian dari Balai terkait untuk lebih memperhatikan keberadaan sarana prasarana di Kabupaten Minahasa.
“Adapun tujuan Hibah BMN ini adalah untuk dipergunakan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa sebagai sarana pendukung terwujudnya kawasan dan lingkungan perumahan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana dan terpadu,” ungkap Nur Ali, Kepala Sub Bagian TU Balai Pelaksana Penyedia Perumahan Sulawesi I.
Adapun BMN yang diserahkan berupa Prasarana, Sarana dan Utilitas yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR sebagai berikut : PSU Jalan Perumahan Griya Sawangan Asri, Perumahan Kharisma Koka dan Perumahan Koka Asri.
Penandatanganan hibah ini turut disaksikan, Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Nofry W. Lontaan, ST, Kabid Perumahan Ariel Wowor, Kepala Sub Bagian TU Balai Pelaksana Penyedia Perumahan Sulawesi I Nur Ali.(Wil Wongkar)