Pjs Bupati Reza Dotulung Serahkan 120 Sertifikat Tanah Kepada Warga Matungkas

Headline Minut Terkini Terpopuler

MINUT, SULUTPOSTonline.id – —
Penjabat sementara (Pjs) Bupati Minahasa Utara Reza Dotulung menyerahkan sebanyak 120 sertifikat tanah kepada warga Desa Matungkas Kecamatan Dimembe kabupaten Minahasa Utara melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kamis, (24/10/24).

Dotulung meluncurkan program Penyusunan Peta/ Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan menyerahkan sebanyak 120 sertifikat tanah kepada warga Desa Matungkas.

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan legalitas kepemilikan tanah warga Desa Matungkas dan membantu masyarakat dalam mengakses berbagai layanan terkait tanah dengan lebih mudah.

Dengan adanya penyerahan sertifikat tanah ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pemilik tanah serta meningkatkan nilai ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Desa Matungkas.

Program PTSL yang dilaksanakan ini merupakan upaya nyata dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara untuk mewujudkan keadilan dan ketertiban dalam kepemilikan serta pemanfaatan tanah di wilayah matungkas.

“Ini merupakan hasil sinergitas antara pemerintah pusat, pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dan pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.” Ujar Dotulung dalam sambutannya.

Tak lupa juga, Pjs Bupati menyampaikan apresiasi atas kerja keras semua pihak yang terlibat dalam program PTSL ini.

“Program PTSL ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat. Kami berharap dengan adanya sertifikat ini, warga Desa Matungkas dapat lebih tenang dan aman dalam mengelola tanah mereka,” ujarnya

Pjs. Reza Dotulung juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Hukumtua dan perangkat Desa Matungkas atas peran aktif mereka dalam mensukseskan program PTSL di desa tersebut.

“Tanpa dukungan dan kerja keras dari Bapak Hukumtua dan perangkat desa, program PTSL ini tidak akan berjalan lancar,” tambahnya.

Penyerahan sertifikat tanah ini disambut antusias oleh warga Desa Matungkas. Mereka merasa lega dan bersyukur karena kini memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah.

Sementara, beberapa warga Matungkas sangat syukur dan berterima kasih kepada pemerintah kabupaten Minut.

“Saya sangat senang dan bersyukur karena akhirnya mendapatkan sertifikat tanah. Selama ini saya merasa tidak tenang karena belum memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah. Sekarang saya bisa lebih tenang dan aman dalam mengelola tanah saya,” ujar mereka.

Penyerahan sertifikat tanah ini adalah langkah awal yang menuju pada upaya lebih besar untuk memberdayakan masyarakat Desa Matungkas dalam hal kepemilikan tanah. Semoga dengan adanya program PTSL ini, akan memberikan manfaat yang besar bagi kesejahteraan dan keamanan tanah warga Desa Matungkas serta menjadi contoh positif bagi daerah-daerah lain dalam implementasi kebijakan serupa.

(*/Vera.E.Kastubi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *