KOTAMOBAGU, SULUTPOST – Saat ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus ) Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Stefanus Tamuntuan menyeriusi terkait laporan dugaan tindak pidana perbankan, yang dilaporkan oleh Poppy Paramata ( Pelapor) warga Kotamobagu Sulawesi Utara, pada tanggal 23 November 2022 lalu.
Dirreskrimsus Polda Sulawesi Utara ( Polda Sulut ) saat dikonfirmasi awak media Sabtu 25 Maret 2023 menginformasikan, Polda tengah menangani laporan warga tersebut.
“Kasusnya kini, dalam proses pemeriksaan saksi-saksi dari BSG cabang Kotamobagu, dan akan kami minta keterangan pihak-pihak terkait tentang sertifikat yang dilaporkan hilang itu,” tegas Tamuntuan melalui pesan WhatsApp yang dikirim ke awak media Online SULUTPOST.
Ketika ditanyakan apakah pihak Badan Pertanahan Nasional Daerah (BPN) sudah dipanggil dan dimintai keterangan, direktur mengatakan, saat ini pihak penyidik masih pada tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Sementara itu, Ahli Waris Poppy Paramata yang adalah pelapor kepada awak media mengatakan, mengapresiasi penyidik Polda Sulut, atas respon cepat terhadap laporan nya itu.
“Lepas dari laporan saya sudah ditindaklanjuti, tentunya ini kabar baik di hari ke empat Bulan Suci Ramadhan dalam penegakan hukum, dan saya mencari keadilan hukum atas hak-hak sebagai anak yatim piatu maupun selaku warga negara indonesia, yang selama ini bertindak selaku ahli waris dari Almahum orang tua kami atas nama Oli Paramata,” kata Poppy.
Dirinya meminta Bank Sulutgo Kotamobagu, harus bertanggungjawab atas hilangnya surat berharga milik dari orang tua mereka itu.
“Kami selaku ahli waris sudah sangat dirugikan oleh pihak bank dengan adanya kehilangan sertifikat itu. Jika sertifikat itu ada, tentu kami bisa manfaatkan sertifikat itu untuk mencukupi kebutuhan kami sehari-hari, sebab, saya dan adik saya saat ini hidup sendiri karena orang tua kami sudah tiada,” sebut Poppy.
Berdasarkan amanat orangtua mereka, kata Poppy, beberapa surat sertifikat itu harus diminta dan diambil di Bank Sulut karena kredit KUR sudah orang tua mereka lunasi, ujar ahli waris Poppy Paramata dan Vera Paramata.
Berdasarkan data investigasi awak media di lapangan, diduga kuat, bukan hanya 5 SHM yang dijaminkan di bank tersebut, melainkan ada beberapa surat berharga lainnya berupa SHT No: 160/1996 pemegang hak tanggungan, dan SHT No: 142/1996 pemegang hak tanggungan, yang terindikasi ikut raib alias hilang di bank sulutGo, yang dahulu disebut Bank Sulut itu.
Hal tersebut sesuai dengan bukti keterangan tanda lapor kehilangan di Polres Kotamobagu yang dibuat dan dilaporkan oleh Manager Bank SulutGo Kotamobagu, yakni, Junikesumawati pada tanggal 15 agustus 2022 lalu.
Sehingga diduga kuat jumlah Dokumen berharga yang hilang sebanyak 7 buah Surat penting. Yakni, 5 buah surat jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 2 buah surat Sertifikat Hak Tanggung (SHT). (Lucky Lasabuda)