Polda Sulut Beber Puluhan Orang Yang Di Periksa Dalam Dugaan Kasus Perbankan Yang Menyeret BSG Sebagai Terlapor

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) melalui penyidik Ditreskrimsus tindak pidana bidang perbankan, beber sejumlah nama yang menjadi terperiksa dalam dugaan kasus perbankan yang dilaporkan oleh ahli waris dari salah satu nasabah Bank SulutGo (BSG) Cabang Kotamobagu.

Hal ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang di terima oleh ahli waris Poppy Paramata (pelapor) pada Jumat 19 April 2024 pagi tadi,

rujukan:

a. Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana

b. Undang-undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang kepolisian negara Republik Indonesia

c. Pasal 49 ayat 1 huruf (a), (b), (c) undang-undang republik Indonesia nomor 10 tahun 1998, tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan;

d. Nomor: LP./B/602/XI/2022/SPKT/POLDA SULUT. Tanggal 23 November 2022.

E. Nomor: SP. Sidik/87/XII/RES.2.2/2023/Ditreskrimsus. Tanggal 12 Desember 2023

Adapun sejumlah nama yang sudah di mintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan kasus atas hilangnya 6 jaminan yang diagunkan milik dari nasabah, an: OLIL PARAMATA (alm) tersebut, sebanyak 18 orang, diantaranya: JP, DM, FK, NCL, MAS, CS, FK, HLM, RD, ZM, BM, IL, QA, BM, TM, SW, CS, JLR.

Selanjutnya, pihak penyidik Ditreskrimsus bidang perbankan Polda Sulawesi Utara mengatakan, masih akan melakukan pemeriksaan saksi kepada beberapa orang lainnya. yaitu, RT alias Ridwan, Sekdes Beyandi, ahli OJK, dan ahli perbankan.

Sebagian besar yang telah dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi adalah pegawai BSG Kotamobagu, dan, eks Mantan Pimpinam Cabang BSG Kotamobagu era tahun 2014, dan Pimpinan Cabang BSG Kotamobagu yang masih aktif menjabat saat ini, Wakil Pimpinan Cabang BSG Kotamobagu tahun 2021, Manager Operasional BSG Kotamobagu 2022, Colletion BSG Kotamobagu tahun 2011 S/d 2015,   bagian operasional BSG 2013 S/s 2014, Analisis kredit BSG tahun 2022, Analisis kredit BSG tahun 2010 S/d 2013, Bagian administrasi BSG Kotamobagu,  pihak BPN di tiga wilayah. diantaranya, BPN Kotamobagu, BPN Bolmong dan BPN Boltim, serta orang yang melakukan pelunasan kredit pada tahun 2014.

Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulut, AKBP Heru H Hantoro,  menyampaikan kepada ahli waris Poppy Paramata (pelapor), bahwa usai penyidik menyelesaikan pemeriksaan/permintaan keterangan, dalam waktu dekat akan mengundang ahli waris sehubungan kelanjutan perkara yang dilaporkan untuk di gelar.

Perlu diketahui, Bergulirnya dugaan kasus perbankan ini, bermula ketika 7 (tujuh) jaminan yang diagunkan pada pinjaman Kredit Rekening Koran (KRK) oleh salah satu nasabah an: OLIL PARAMATA (alm) pada tahun 1989, dimana 6 diantaranya hilang di BSG, yang dahulu di kenal dengan Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara (BPD Sulut).

Dari 7 (tujuh) buah jaminan sertifikat yang diagunkan itu, baru 1 jaminan yang kemudian sudah di kembalikan oleh BSG kepada nasabah Olil Paramata, pada  tahun 1994. yakni, SHM No 141 Kelurahan Mogolaing.

Sementara untuk sisa 6 jaminan lainnya, dikatakan oleh BSG tercecer dan belakangan BSG akui bahwa jaminan itu telah hilang dan BSG akan bertanggungjawab.

Menariknya, pada tahun 1996, muncul lagi pengikatan hak tanggungan baru, dimana dari sisa 6 jaminan yang belum di kembalikan, 5 jaminan sertifikat lainnya di ikat kembali dalam Hak Tanggungan.

Pengikatan 5 jaminan sertifikat tersebut, kabarnya tidak pula diketahui oleh nasabah OLIL PARAMATA (alm).

Selanjutnya, pada tahun 2014, muncul lagi Surat Keterangan Lunas kredit nasabah, yang di keluarkan oleh BSG Cabang Kotamobagu, namun yang melunasi kredit nasabah adalah orang lain an: IDJE MAKAREWA, yang diketahui pula bersangkutan tidak mengantongi kuasa dari nasabah, dan tidak pula memiliki hubungan pertalian apapun dengan nasabah maupun ahli waris.

Sementara nsabah An: OLIL PARAMATA, sesuai data yang di kantongi oleh awak media, telah meninggal dunia pada tahun 2010, hal ini berdasarkan surat kematian yang di perlihatkan ahli waris Poppy Paramata.

Bahkan terdapat juga dua temuan nomor Pinjaman Kredit (PK) yang berbeda, sementara nasabah hanya melakukan satu kali pinjaman kredit saja semasa hidupnya. yaitu, pinjaman kredit pada tahun 1989 dan sesuai keterangan ahli waris bahwa telah di lunasi kredit tersebut di tahun 1994 dan tidak ada lagi lanjutan pinjaman ayah nya setelah dilakukan pelunasan saat itu.

Anehnya lagi, Aset yang tercantum dalam sertifikat yang dinyatakan BSG bahwa telah hilang tersebut, telah di kuasai atau di duduki oleh orang lain dengan sertifikat yang baru.

(Wartawan: Lucky Lasabuda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *