KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara, memastikan bahwa dalam waktu dekat ini, penyidik akan melaksanakan gelar perkara terkait dugaan kasus hilangnya 6 (enam) jaminan sertifikat milik debitur yang di laporkan oleh ahli waris sebut saja Poppy Paramata (pelapor) di Polda Sulut.
Demikian hal itu dikatakan Kasubdit Perbankan AKBP Heru H Hantoro SE, pada pihak pelapor yakni Poppy Paramata melalui via tlp. Selasa 3 Desember 2024.

“Kita tinggal gelar perkara hasil penyidikan yang ada, saat ini kita masih mencocokan waktu gelar perkara dengan saksi ahli sama Otoritas Jasa Keuangan ( OJK), juga sama yang lain dan kita masih menentukan waktu yang pas, karena baru Pilkada Serentak, kemarin saksi ahli masih minta waktu, dan di OJK ada pergantian, yang biasa memberikan keterangan ahli, kabarnya telah pindah,” kata Kasubdit Perbankan.
Seraya menambahkan, bahwa penyidik akan mengundang saksi ahli, saksi ahli akan hadir dalam gelar perkara untuk memberikan pendapatnya, sehingga masih menunggu waktu kesiapan mereka yang dari jakarta dan dari saksi ahli OJK yang di Manado. semoga saja dalam minggu ini gelar perkara sudah bisa dilaksanakan.tandas Kasubdit Perbankan kepada pelapor Poppy Paramata.
Diketahui kasus ini berawal dari hilangnya sisa 6 (enam) jaminan SHM milik debitur an; OLIL PARAMATA (alm), yang diagunkan di Bank SulutGo (BSG) Cabang Kotamobagu, yang dahulu dikenal dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Utara.

Dimana dari 7 (tujuh) jaminan yang diagunkan oleh debitur saat itu, baru 1 (satu) jaminan yang di kembalikan oleh Bank SulutGo kepada debitur an; Olil Paramata, ketika dilakukan pelunasan pinjaman kredit rekening koran (KRK).
Sementara, untuk sisa 6 jaminan SHM lainnya, sampai saat ini belum juga diserahkan atau di kembalikan oleh pihak Bank SulutGo (BSG) Cabang Kotamobagu kepada debitur maupun ahli waris.
Sebelumnya juga awak media SulutPost, sudah perna mengkonfirmasi kepada pihak Bank SulutGo Kotamobagu, dimana pihak bank mengakui bahwa sisa jaminan yang lain tercecer dan masih akan dicari.
Tapi belakangan pihak bank mengatakan, bahwa jaminan yang tercecer itu telah hilang, dan pihak bank siap bertanggungjawab dengan mengganti dengan sertifikat yang baru.
Berjalannya waktu, pihak bank menyampaikan bahwa dari sisa 6 jaminan tersebut, satu jaminan SHM telah ditemukan. namun SHM yang ditemukan itu belum juga diserahkan kepada ahli waris (pelapor).
Menariknya, sudah berganti tiga Kapolda Sulut, penanganan atas kasus tersebut belum jelas kapan dilakukan gelar penetapan tersangka. padahal, kasus hilang 6 (enam) jaminan sertifikat milik debitur ini sudah dilaporkan sejak 23 November 2022 yang lalu.
Ahli Waris Poppy Paramata (pelapor) berharap dan mendesak Kapolda Sulut yang baru Irjen Pol Roycke Harry Langie, dapat menuntaskan dugaan kasus perbankan ini. apa lagi sudah berjalan kurun waktu 2 tahun lebih penyelidikan dan penyidikan. sehingga, pihak pelapor bisa mendapatkan kepastian hukum atas apa yang dilaporkan tersebut.
(Wartawan; Lucky Lasabuda)