KOTAMOBAGU, SULUTPOST-Hilangnya beberapa jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diagunkan oleh salah satu nasabah an: Olil Paramata (alm), di Bank SulutGo Cabang Kotamobagu, mendapat perhatian serius dari Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut-red).
Demikian hal tersebut dikatakan oleh Kasubdit II Ditrreskrimsus Bidang Perbankan Polda Sulut, Saat ditemui oleh awak media diruang kerjanya pada Senin 22 Mei 2023.
Dikatakan Kasubdit II Ditreskrimsus, bahwa laporan dari ahli waris masih terus berproses, baik itu dari orang-orang pegawai bank yang mengetahui, dan bertanggungjawab pada tahun 1994 kami periksa, sampai dengan tahun 2022. karena ucap Kasubdit, kami merasa belum puas, sehingga masih terus mencari, mengumpulkan bukti-bukti kuat, untuk bisa di gelar serta naik tahap sidik.
“Penyidik masih terus mencari, mengejar keterangan saksi-saksi. dimana, penyidik sudah memeriksa 13 orang pegawai BSG dan kemudian bertambah lagi dua orang saksi yang di periksa, sehingga jumlah saksi yang telah di periksa dan sudah dimintai keterangan oleh penyidik sebanyak 15 orang,” bebernya.
Lebih lanjut Kasubdit menjelaskan, dalam waktu dekat juga akan memanggil dan memeriksa beberapa saksi tambahan lainnya, dan perlu mencocokan keterangan dari masing-masing saksi. karena, ada beberapa orang saksi diketahui sudah tidak lagi bekerja (pensiun) maupun ada juga yang berpindah tugas, dan telah dipanggil tapi masih berhalangan hadir.
“Intinya kita bekerja On The Track, tegak lurus dan tidak ada kepentingan apapun, kita periksa semuanya, dan memang proses pemeriksaan agak lama atas masalah ini sebelum digelar dan harus sesuai SOP, serta penyidik juga sudah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). selanjutnya juga, sudah memeriksa 3 BPN wilayah. Yaitu, BPN Kotamobagu, BPN Bolmong dan BPN Boltim,” tegasnya
Tambahnya, penyidik juga akan memanggil dan memeriksa saksi yang mengetahui dan yang membeli aset rumah milik dari nasabah Olil Paramata (alm) pada saat bersangkutan (Olil Paramata-red) melakukan pelunasan kredit di tahun 1994.
“Kita akan panggil dan periksa saksi yang membeli aset yang tercantum dalam sertifikat Hak Milik (SHM) No 141 Kelurahan Mogolaing an: Inong Lahera, karena berdasarkan keterangan ahli waris bahwa dari 7 Sertifikat yang dijadikan jaminan, baru 1 sertifikat yang diserahkan oleh pihak bank saat itu.”tandas Kasubdit II perbankan Polda Sulut kepada awak media.
Data yang berhasil dirangkum awak media, dimana laporan hilangnya beberapa sertifikat milik nasabah, dilayangkan oleh ahli waris Poppy Paramata, sejak 23 November 2022 lalu.
Dalam isi laporan tersebut menyebutkan bahwa belum diserahkannya beberapa jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) dari nasabah an: Olil Paramata (alm) yang diagunkan di Bank SulutGo Cabang Kotamobagu pada tahun 1989.
Ahli waris Poppy Paramata menuntut tanggungjawab dari pihak Bank SulutGo Cabang Kotamobagu, untuk mengembalikan beberapa sertifikat asli yang dijadikan jaminan pada pinjaman plafon kredit dari debitur (Nasabah), sebesar Rp 24 juta rupiah, dan telah dilakukan pelunasan (Penyelesaian kredit) pada tahun 1994.(Lucky Lasabuda).