Polda Sulut Ungkap Kasus Perdagangan Orang ke Tempat Hiburan di Kalteng

Headline Hukrim Manado POLRI Terkini Terpopuler

MANADO, SULUT POST – Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking di wilayah Kalimantan Tengah, yang terjadi pada Kamis (2/6/2022) lalu.

Pengungkapan kasus tersebut kemudian diulas langsung oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno melalui press conference pada Kamis (28/7) sore, di Balai Wartawan Mapolda Sulut.

“Dalam pengungkapan ini, Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut mengamankan dua perempuan terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang. Masing-masing berinisial DT (27), warga Manado, dan SK (38), warga Barito Utara, Kalimantan Tengah. Kemudian korbannya adalah dua orang perempuan dibawah umur yakni, RD (13) dan IM (17),” ujarnya, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Dirreskrimum Kombes Pol Gani Siahaan.

Terungkapnya kasus tersebut berawal saat ayah korban RD melapor ke SPKT Polda Sulut pada Minggu (12/6/2022). Pelapor menerangkan, RD telah pergi dari rumah bersama IM beberapa waktu sebelumnya, dan tidak diketahui keberadaan mereka.

“Hasil penyelidikan laporan oleh Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut, RD dan IM diduga kuat telah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Keduanya didapati bekerja disebuah tempat hiburan (kafe) milik terduga pelaku SK, yang berada di Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah,” jelas Irjen Pol Mulyatno, di depan sejumlah awak media.

Selanjutnya, Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut berkoordinasi dengan pihak UPTD PPA Provinsi Sulut dan Yayasan Kasih Yang Utama (YKYU) Kalimantan Tengah untuk memulangkan kedua korban.

“Hasil pengembangan kasus di Kalimantan Tengah, Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut mengamankan DT dan SK. Terduga pelaku diketahui merekrut kedua korban lalu dipekerjakan di kafe milik SK. Kedua korban juga dijerat dengan utang oleh terduga pelaku berupa penggantian biaya tiket keberangkatan keduanya dari Manado ke Barito Utara,” terang Irjen Pol Mulyatno.

Dalam pengungkapan dan penangkapan itu pula, Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut turut mengamankan sejumlah barang bukti. Terdiri dari, 3 lembar e-tiket milik kedua korban dan seorang terduga pelaku, 1 lembar struk bukti transfer uang para terduga pelaku, 2 lembar Kartu Keluarga milik keluarga kedua korban, serta foto-foto lokasi kafe milik SK.

“Kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti dan juga kedua korban telah diamankan di Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut. Kedua terduga pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta,” kata Irjen Pol Mulyatno.

Irjen Pol Mulyatno dalam kesempatan ini juga mengimbau warga masyarakat, baik perempuan maupun laki-laki agar berhati-hati saat melamar pekerjaan ataupun saat menerima tawaran pekerjaan dari pihak lain.

“Agar diperhatikan baik-baik, apakah pihak atau lembaga yang merekrut tersebut resmi atau tidak, termasuk bagaimana reputasinya. Jangan mudah tergiur jika ada pihak yang menjanjikan pekerjaan di luar daerah dengan pekerjaan yang enak dan gajinya tinggi, ini perlu diwaspadai. Karena kalau sudah terjerat biasanya susah kembali ke daerah asal. Kehati-hatian dalam hal ini menjadi faktor yang utama,” pungkas Irjen Pol Mulyatno mengimbau.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Sulut menambahkan, saat direkrut oleh terduga pelaku, kedua korban tidak tahu pasti akan dipekerjakan sebagai apa.

“Diduga saat merekrut, para terduga pelaku menjanjikan pekerjaan yang baik dan layak. Tetapi ternyata saat sampai di Kalimantan Tengah, kedua korban dipekerjakan di kafe milik terduga pelaku SK sebagai pelayan kafe ataupun mendampingi tamu bahkan juga dipekerjakan sebagai PSK (Pekerja Seks Komersial) di kafe tersebut,” imbuh Kombes Pol Siahaan.

Kedua korban, lanjutnya, sengaja dibuat untuk berutang kepada para terduga pelaku dan selama bekerja keduanya belum pernah mendapatkan gaji sama sekali.

“Utang yang dimaksud adalah tentang pembiayaan mulai dari biaya keberangkatan maupun biaya hidup selama kedua korban di sana (Kalimantan Tengah). Kasus ini kami selidiki dan tangani lebih lanjut,” kunci Kombes Pol Siahaan. (red)

 

Sumber: Humas Polda Sulut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *