Polres Bidik Dalang Dari Pengrusakan, Kasat: Kita Periksa Dulu Saksinya, Pasti Ketahuan Siapa Otaknya

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

BOLMONG,SULUTPOST-Penyelidikan dan Penyidikan atas dugaan kasus pengrusakan bangunan Polindes dan Balai Desa Poigar II, yang di laporkan oleh Evie Walangitan pada 5 Juni 2024 bulan lalu, sudah mulai berproses.

Informasi yang di dapat awak media, bahwa kasus pengrusakan itu telah di limpahkan oleh Polda Sulut ke Polres Bolmong, dan saat ini dalam proses pemeriksaan beberapa orang saksi.

Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Edi Susanto S.Sos, ketika di konfirmasi awak media Jumat 5 Juli 2024 kemarin, membenarkan proses pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi tersebut.

Foto: Bangunan yang di rusak, pada 4 Juni 2024 lalu.

Dikatakannya, bahwa penyidik mengawali proses pemeriksaan kepada saksi-saksi terlebih dahulu, dan kemudian berlanjut ke tahap berikutnya.

“Kita periksa dulu saksi-saksinya, baru kemudian siapa otak yang mendasign pengrusakan ini akan lebih jelas,”pungkas Kasat Reskrim Polres Bolmong.

Bahkan kata Kasat Reskrim Edi Susanto, menegaskan, sudah di perintahkan penyidik untuk turun meninjau lokasi terjadinya peristiwa pengrusakan bangunan itu.

“Hari ini penyidik turun ke TKP, atas bangunan yang di rusak tersebut “tandasnya.

Seraya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, dan serahkan persoalan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH).imbaunya.

Foto: Bangunan Polindes yang di rusak.

Diketahui dugaan kasus pengrusakan bangunan Polindes dan Balai Desa Poigar II ini, di laporkan oleh Evie Walangitan.

Hal ini berdasarkan Laporan Polisi yang dilayangkan oleh Evie Walangitan (pelapor), Nomor ; LP/B/310/VI/2024/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA Tanggal 05 Juni 2024 Pukul 12:42 Wita.

Atas peristiwa tersebut, menyebabkan bangunan Polindes itu rusak dan berdampak pada kerugian atas fasilitas umum ini.

Foto: Tanpak terduga pengrusakan lagi melakukan pembongkaran bangunan.

Disebutkan juga, bahwa dugaan tindak pidana pengrusakan  UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau ayat 1 dan ayat 2 ke 1e KUHP.

(Wartawan: Lucky Lasabuda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *