BOLMONG, SULUT POST – Dalam rangka mensukseskan pemilihan kepala desa atau Sangadi di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Polres Bolmong selalu sedia melayani pembuatan Surat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK.
Surat keterangan resmi yang diterbitkan Kepolisian Republik indonesia (Polri) tersebut adalah bukti penting yang menerangkan rekam jejak seseorang, apakah pernah berurusan dengan hukum ataupun tidak.
Kasat Intel Polres Minahasa IPTU I Made Artha Ariana S,Tr.k yang ditemui Sulut Post Selasa (17?10/2021) mengatakan bahwa pihaknya tentu akan memberikan keterangan sesuai dengan rekam jejak yang ada dalam data Polres Bolmong, dan akan melayani warga dengan sebaik-baiknya.
“Kami pasti akan membuat SKCK sesuai data yang ada pada kami, serta melayani masyarakat dengan baik,”kata Kasat.
Hanya ada 72 desa dari 96 desa, lanjut kata Kasat, yang akan dilayani pihaknya dalam pembuatan SKCK, karena 96 desa lainnya tidak masuk dalam wilayah hukum Polres Bolmong.
Dirinya mengimbau para bakal calon kepala desa agar segera mengurus SKCK sebelum berakhir batas waktu yang ditentukan. (J.W/Sry.R).