Polres Bolmong Tetapkan 1 Orang Tersangka Kasus Tambang Emas

Bolmong Raya Headline

BOLMONG,SULUTPOST- Kapolres Bolaang Mongondow AKBP Slamet Ramelan SIK, SH.MH, Rabu 17 Mei 2023 kemarin, pukul 14:00 wita, bertempat dikantor Mapolres Bolmong, menggelar Press Conference terkait perkembangan dari hasil penyelidikan dan penyidikan, dan telah ditetapkannya 1 tersangka (TSK), atas meninggalnya 3 (tiga) orang penambang di lokasi tambang bule batu, Desa Mopugat Utara, Kecamatan Dumoga utara ( Bolmong-red ).

Kronologi kejadian na’as tersebut terjadi pada Rabu 12 April 2023 (Bulan lalu-red), dimana 3 (tiga) orang warga penambang yang diketahui berdomisili di Desa Bonawang, dikabarkan meninggal dunia akibat menghirup zat asam di lokasi lubang tambang emas milik oknum pengusaha inisial MB alias MAT.

“Para korban mengalami kecelakaan kerja dengan menghirup zat asam saat sedang bekerja di dalam lubang tambang emas, sempat di tolong oleh warga dan di bawa ke puskesmas, namun para korban meninggal dunia,” beber Kapolres di hadapan awak media.

Selanjutnya kata Kapolres, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, dan permintaan keterangan saksi-saksi serta bukti yang cukup, Polres Bolmong telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka (TSK) inisial MB alias Mat, yang berperan sebagai orang yang menyediakan lubang tambang emas dan sekaligus bersangkutan yang mendanai para pekerja untuk melakukan pekerjaan di tambang emas, lokasi terjadi kecelakaan kerja dan menyebabkan tiga warg meningal dunia.

Masih Kapolres menjelaskan, dimana Pasal yang terapkan oleh penyidik atas masalah tersebut. yaitu, Pasal 359 KUHPidana dan atau pasal 158 Undang undang RI No.3 Tahun 2020 tentang Minerba. Dengan Pidana penjara paling lama 5 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000 ( seratus miliar rupiah). (Lucky Lasabuda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *