BOLMUT,SULUTPOST-Kepolisian Polres Bolaang Mongondow Utara (Polres Bolmut) Menyampaikan bahwa berkas perkara dugaan kasus penganiayaan yang menyeret oknum Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bolmut sebagai tersangka, sebut saja inisial AM alias Abdul sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Demikian hal tersebut di tegaskan oleh Kasat Reskrim Polres Bolmut Iptu Dolly Irawan pada awak media Kamis 5 Septermber 2024 siang tadi.
“Pak berkas perkaranya sudah tahap 1 (satu), dan saat ini lagi dalam penelitian berkas dari pihak kejaksaan Bolaang Mongondow Utara,”ujar Kasat Reskrim.
Disinggung kapan berkas perkara tersebut di limpahkan oleh penyidik ke kejaksaan Bolmut. Kasat Reskrim Dolly Irawan menjawab, Berkas perkaranya telah di limpahkan Rabu 4 September 2024 kemarin.
“Tidak ada yang memperlambat proses pelimpahan berkas, karena beberapa hari ini saya dalam keadaan sakit, dan Berkasnya sudah dilimpahkan kemarin oleh penyidik ke kejaksaan,”ungkap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrin Bolmut juga meluruskan, bahwa tidak ada tawaran mediasi kepada pihak pelapor seperti yang tertuang dalam isi pemberitaan yang telah tayang kemarin Rabu 4 September 2024.
“Pak tidak ada yang namanya mediasi yang kemudian ditawarkan oleh penyidik kepada pihak pelapor,” tegas Kasat Reskrim Polres Bolmut.
Seraya menambahkan, bahwa penanganan atas dugaan kasus penganiayaan ini diseriusi dan tinggal menunggu hasil penelitian berkas tahap 1 dari kejaksaan.jelasnya.
(Wartawan; Lucky Lasabuda)