BOLSEL,SULUTPOST-Beredarnya sebuah video yang diunggah oleh akun Facebook bernama Safli Datu, yang menampilkan kondisi situasi soal pemeriksaan atas dugaan kasus dan sempat menjadi viral di Media Sosial (Medsos), langsung mendapat tanggapan dari Kasat Reskrim Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel-red).
Kasat Reskrim Polres Bolsel IPTU Deddy Matahari kepada awak media, Sabtu 26 Oktober 2024, menegaskan, bahwa isi dalam video tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
Ia menjelaskan, bahwa video tersebut diambil di Aula Mapolres Bolsel pada Kamis (24/10/2024) siang, bertepatan dengan kegiatan serah terima jabatan di Mapolres, sehingga banyak anggota polisi yang hadir di lokasi.
“Salfi Datu dipanggil sebagai terlapor dalam kasus penganiayaan terhadap saudaranya, Arhan Datu, dengan nomor laporan LP/B/78/IX/2024/SPKT/Polres Bolsel,” beber Kasat Reskrim Bolsel.
Laporan tersebut jelas Kasat Reskrim, dibuat pada 1 September 2024, di mana Safli diduga melakukan penganiayaan menggunakan sarung parang, yang mengakibatkan lebam pada tangan korban (pelapor).
Selanjutnya, pada hari yang sama, dilakukan proses pemeriksaan saksi-saksi yang berlangsung di ruang penyidik Polres Bolsel, dan saudara Safli Datu sebagai pihak terlapor.
Setelah pemeriksaan terkait kasus penganiayaan selesai, Salfi kembali dipanggil untuk diinformasikan tentang perkembangan kasus penipuan jual beli tanah yang sebelumnya juga melibatkan dirinya.
“Kami sampaikan bahwa kasus penipuan jual beli tanah tersebut telah masuk tahap P21 dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun, Salfi Datu menolak dan meninggalkan ruangan, kemudian merekam video yang memberi kesan seolah-olah pihak kepolisian bersalah,” ujar Kasat Reskrim Polres Bolsel meluruskan informasi tersebut.
Tambahnya, bilamana Safli Datu memiliki dua laporan yang berbeda sebagai terlapor di Polres Bolsel. diantaranya, Laporan pertama terkait penipuan jual beli tanah yang dilaporkan pada Juli 2024 dan telah masuk tahap P21 pada 7 Oktober 2024.
Kemudian Laporan kedua adalah kasus penganiayaan yang dilaporkan pada 1 September 2024, yang hingga kini masih dalam proses pemeriksaan,”. sambungnya
Pentingnya memahami informasi secara utuh sebelum menarik kesimpulan, terutama ketika menyebarkan konten di media sosial. apa lagi, ketika tidak mengetahui pasti kebenaran dari masalah yang sebenarnya dan langsung mempercayai informasi itu. (**)