Polres Boltim Hentikan Penyelidikan Kasus Politik Uang. Kasat Reskrim; Penghentian Tersebut Karena Sudah Kadaluarsa

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

BOLTIM,SULUTPOST-Dugaan kasus politik uang (Money politik) yang sempat mencuat pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) tahun 2024 kini resmi dihentikan.

Kepolisian Resor (Polres) Boltim memutuskan untuk mengakhiri penyelidikan atas kasus tersebut yang sebelumnya menyeret nama tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01, Oskar Manoppo – Argo Vinsensius Sumaiku (OPPO ARGO).

Menurut keterangan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Boltim, Iptu Liefan Kolinug SE, keputusan penghentian penyelidikan diambil karena kasus tersebut telah melewati batas waktu penanganan yang diatur dalam undang-undang.

“Kalau untuk penanganan di Kepolisian, batas waktu yang ditentukan UU adalah 14 hari. Setelah itu, kasus dianggap kadaluarsa.

Kemarin, kami sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan (SP2P) ke Bawaslu Boltim,” ujar Liefan melalui pesan WhatsApp, Selasa, 7 Januari 2024 kemarin yang dikirim kepada awak media.

Dengan penghentian ini, isu politik uang yang sempat menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Boltim, khususnya jelang Pilkada 2024, kini dianggap selesai di ranah kepolisian.

Sementara itu, Ariel Denny Pasangkin, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kotamobagu, menegaskan bahwa hingga saat ini pihak kejaksaan belum menerima laporan terkait kasus tersebut.

“Belum masuk ke kami, Pak,” ujar Ariel singkat saat dikonfirmasi. Pernyataan ini sekaligus menepis isu yang berkembang di masyarakat bahwa kasus ini telah sampai ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Meski Polres Boltim telah mengirimkan SP2P ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Boltim, hingga berita ini diturunkan, pihak Bawaslu belum memberikan tanggapan resmi.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *