KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Kotamobagu dan sejumlah Stakeholder menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti minuman keras (Miras) dan knalpot racing, Senin 17 April 2023.
Pemusnahan barang bukti ini didapat dari hasil penyitaan oleh anggota kepolisian pada operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) serta penindakan perubahan lalu lintas, dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) guna menjaga keamanan dan keamanan di wilayah Kota Kotamobagu.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, digelar di lapangan Aruman Kelurahan Motoboi Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan (Kotamobagu-red), yang dihadiri langsung oleh Walikota Kotamobagu Ir.Hj.Tatong Bara.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasvery Abdi SIK, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa pentingnya penegakan hukum dan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang meresahkan masyarakat.
“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran Miras ilegal dan knalpot racing/brong yang merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban umum,” tegas Kapolres.
Dikatakan Kapolres, Dimana operasi pekat dan penindakan lewat KRYD, yang lakukan oleh Polres Kotamobagu, telah menghasilkan banyak barang bukti yang berhasil disita, dan hari ini kita musnahkan dan disaksikan oleh Forkopimda maupun masyarakat.
“Cukup banyak barang bukti hasil sitaan, yang kemudian kami musnakan, terutama minuman keras (Miras) dan Kanalpol Racing yang sering dikeluhkan oleh masyarakat,”tandas Kapolres Kotamobagu AKBP Dasvery Abdi SIK.
Pantauan awak media, kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, nampak puluhan botol Miras berbagai merek dan kemasan serta ribuan knalpot racing/brong yang telah berhasil disita dalam operasi Pekat dan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan di dalam lobang yang telah disediakan lebih awal dan kemudian dibakar.(Lucky Lasabuda)
Diharapkan dengan adanya penindakan hingga kegiatan pemusnahan barang bukti Miras dan knalpot racing/brong ini, dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran.