Polres Kotamobagu Ungkap Kasus Penipuan Dan Penggelapan Kendaraan Oleh Debt Collector

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

KOTAMOBAGU,SULUTPOST- Kepolisian Resort Polres Kotamobagu, Kamis 25 Juli 2024, menggelar Konferensi Pers terkait dengan pengungkapan kasus penipuan/penggelapan kendaraan yang menjerat 4 orang oknum Debt Collektor.

Konferensi pers tersebut di pimpin langsung oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto SIK MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik dan Kasi Humas AKP I Dewa Gede Dwiadyana.

Kapolres Kotamobagu dalam konferensi Pers menyebutkan, bahwa telah mengamankan 4 (empat) orang tersangka (TSK) oknum Debt Collector beserta barang bukti.

“Dalam kasus penipuan/penggelapan kendaraan, Polres Kotamobagu telah menetapkan empat orang tersangka yang bekerja sebagai debt collector di salah satu perusahaan pembiayaan di Kotamobagu,” sambung Kapolres.

Keempat tersangka itu masing-masing berinisial GP (31), CK (33), RM (36), dan VM (41).

“Para tersangka diduga melanggar Pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan,”kata Kapolres

Lanjut Kapolres, Ada pun modus operandi para tersangka adalah menelpon korban inisial RB, yang memiliki tunggakan angsuran dua bulan.

Kemudian mereka (tersangka-red) menjanjikan pemutihan hutang jika korban menyerahkan kunci kendaraan untuk diperiksa.

Alhasil, setelah kunci kendaraan di serahkan disertai dokumen yang di sodorkan sudah di tandatangani oleh pelapor, ternyata itu adalah berita acara serah terima kendaraan, bukan pemutihan hutang.

“Korban merasa ditipu dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Kotamobagu,” ujar Kapolres.

Tambahnya, Polisi berhasil mengamankan empat tersangka dan barang bukti berupa satu unit Toyota Avanza serta sejumlah dokumen.

“Saat ini semua tersangka beserta barang bukti telah diamankan,”ucap Kapolres

Dengan keberhasilan ini, kata Kapolres Kotamobagu, dirinya berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Kotamobagu.

Selain kasus penipuan/penggelapan, Polres Kotamobagu juga merilis pengungkapan kasus pencurian uang dengan tersangka RM (31) warga Kabupaten Bolmong.tandas Kapolres Kotamobagu.

(Wartawan; Lucky Lasabuda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *