SANGIHE, SULUTPOST – Seorang pria paruh baya berinisial AK alias Pius (64) harus berurusan dengan pihak Polres Sangihe, Minggu 25/06/2023. Dimana dirinya telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban berinsiial JSK (43) seorang warga kampung Kendong Kecamatan Tabukan Selatan.
Berdasarkan informasi yang dirangkum media ini, peristiwa pidana penganiayaan dengan sajam tersebut terjadi pada Minggu sekitar pukul. 17.30 wita. Saat itu Korban (JSK) bersama dengan rekannya sedang duduk sambil ngobrol di depan kios milik rekannya yang menjadi saksi peristiwa berdarah malam itu.
Saat itu pelaku (AK) melewati depan kios tempat korban dan rekannya duduk. Saat itu, tiba-tiba korban mengatakan perkataan yang diduga menjadi pemicu kemarahan pelaku. Merasa tidak terima dengan ucapan korban, saat itu pelaku ke rumahnya. Kemudian selang berapa lama, pelaku datang menghampiri korban sambil membawa sebotol minuman keras jenis captikus. Saat itu pelaku mengajak korban untuk minum bersama dengannya. Setelah itu, setelah beberapa menit duduk, tiba-tiba pelaku mengambil sebuah pisau dari pinggangnya dan langsung menancapkan pisau itu ke bagian dada korban. Untung saja korban saat itu dapat menghindar namun mengalami luka di bagian dadanya.
Usai kejadian korban dilarikan ke Puskesmas Kuma untuk mendapatkan perawatan. Atas kejadian penikaman tersebut korban mendapatkan jahitan di bagian dada.
Kapolres Sangihe melalui Kasat Reskrim Iptu Fadhly STrK saat dikonfirmasi, Selasa (26/06/2023) membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Memang benar telah terjadi penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam pada Minggu kemarin di Kampung Kulur II tepatnya pada pukul 18.00 Wita. Saat itu tersangka sudah dalam keadaan mengonsumsi minuman keras begitu juga dengan korban. Dan kini pelaku sudah kita amankan di Polres Sangihe guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat.
Disentil soal apakah pelaku merupakan mantan residivis kasus pembunuhan, Kasat tak menepis pertanyaan itu.
“Benar pelaku merupakan mantan residivis di era tahun 1993 atau 30 tahun lalu. Dan telah menjalani masa hukuman 3 tahun enam bulan saat itu,” ujarnya.
Ditambahkan perwira jebolan akpol 2016 ini, bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman 2 tahun 6 bulan. (Wan)