BOLMONG,SULUTPOST- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), pada Senin 28 Oktober 2024.
Mereka menuntut soal hak mereka berupa gaji pokok terhitung bulan September dan Oktober yang kabarnya belum dibayarkan oleh pemerintah hingga saat ini.
Menanggapi hal tersebut, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Bolmong, melalui Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi BKPP, Hendra Tungkagi, menjelaskan, bahwa perbedaan penting antara dua istilah dalam proses pengangkatan PPPK. yaitu, TMT (Terhitung Mulai Tanggal) dan SPMT (Surat Pernyataan Menjalankan Tugas).
Menurut Hendra, TMTadalah tanggal resmi pengangkatan seseorang sebagai pegawai di instansi pemerintah.
“TMT menunjukkan tanggal resmi pengangkatan seseorang sebagai CPNS atau PPPK, yang merupakan bukti dari instansi bahwa pegawai tersebut sudah diangkat secara resmi.Dimana, TMT ini berfungsi sebagai dasar perhitungan masa kerja dan sebagai landasan penerbitan SPMT,” ungkap Hendra.
Sedangkan SPMT adalah surat yang dikeluarkan oleh kepala unit kerja untuk menyatakan bahwa seorang pegawai dapat mulai bertugas di instansi yang ditunjuk.
“SPMT atau Surat Pernyataan Menjalankan Tugas adalah dokumen yang memiliki kekuatan hukum bagi pegawai agar dapat bekerja secara sah di suatu instansi. sehingga dengan SPMT, pegawai bisa mulai bekerja dan berhak mendapatkan gaji serta tunjangan,” jelas Hendra.
Hendra menegaskan bahwa meski seorang pegawai telah menerima TMT, mereka belum dapat bekerja atau menerima gaji hingga SPMT diterbitkan.
“Dengan kata lain, TMT menandai pengangkatan sebagai pegawai, sementara SPMT menunjukkan kapan pegawai mulai bekerja di suatu instansi. Jarak waktu antara TMT dan SPMT bisa berbeda tergantung pada kesiapan instansi dan kondisi keuangan daerah,”jelasnya.
Mengenai pertanyaan apakah pegawai yang sudah menerima TMT bisa langsung mendapatkan gaji, Hendra mengatakan, bahwa gaji baru dapat diterima setelah SPMT diterbitkan.
Hak ini kata Hendra Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018, gaji CPNS sebesar 80% dari gaji pokok akan dibayarkan setelah terbitnya SPMT, sedangkan untuk PPPK, gaji akan dibayarkan penuh 100% setelah SPMT diterbitkan.
Selain itu, ia juga menyinggung Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 yang mengatur teknis pengadaan PPPK, yang menjadi acuan dalam pengelolaan status pengangkatan dan pembayaran gaji PPPK.
Olehnya kata Hendra, Penjelasan ini diharapkan bisa memberikan pemahaman lebih jelas bagi para PPPK di Bolmong terkait proses pengangkatan dan hak-hak mereka sebagai pegawai pemerintah.(*)