PWI Sulut Resmi Cabut KTA Silvya Lasupu, Voucke; Bersangkutan Bukan Lagi Anggota PWI

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

MANADO,SULUTPOST-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), resmi mengusulkan pencabutan KTA (Kartu Tanda Anggota) dari 13 anggota, termasuk Silvya Lasupu, yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara PWI Kabupaten Bolaang Mongondow, masa periode 2023-2026.

Usulan Pencabutan KTA bagi anggota dan pengurus yang membelot tersebut, berdasarkan hasil rapat pengurus harian PWI Sulawesi Utara yang digelar di Manado, Jumat 4 April 2025.

Ketua PWI Provinsi Sulawesi Utara, Drs. Voucke Lontaan, menyampaikan, bahwa sebagai organisasi yang Profesional, PWI memiliki peraturan dasar dan peraturan rumah tangga (PDPRT) yang harus ditaati seluruh anggota, baik anggota muda, anggota biasa dan anggota kehormatan.

Foto; Ketua PWI Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Vocke Lontaan

“Sesuai peraturan dasar (PD) pasal 11, Pengurus Pusat dan Provinsi dapat memberikan sanksi terhadap anggota yang melanggar. olehnya, dari data yang masuk dari berbagai kabupaten/Kota, maka ada 13 orang yang resmi KTA nya dicabut. yaitu, 6 (enam) Anggota Biasa dan 7 (tujuh) Anggota Muda, dimana telah melakukan pelanggaran berat terhadap PDPRT, sehingga berdasarkan peraturan rumah tangga (PRT) pasal 4 dan pasal 5, PWI Sulut melalui rapat pengurus harian (4/4/2025) memutuskan pemberhentian penuh, mencabut 7 kartu anggota muda dan memberikan Rekomendasi sanksi, pencabutan terhadap 6 kartu anggota biasa kepada Pengurus PWI Pusat,”

Dibawah ini nama-nama 13 orang KTA nya yang dicabut, dan dilakukan pemberhentian penuh. sebagai berikut;

– 7 (tujuh) orang anggota muda. diantaranya;
1.Sunadio Djubair
2.Gazali Ligawa
3. Mirdat Ligawa
4.Djumadi Bawanti
5.Hengki Kaunang
6.Asnan Kobandaha
7.Tommy Maringka

– 6 (enam) orang Anggota Biasa, diantaranya;
1.Hidayat Vay Lasambu
2.Muhammad Kartorejo
3.Silvya Lasupu
4.Lefrando Andre Gosal
5.Abdul Bahri Kobandaha
6.Pemberian Banumbalang

Foto; PWI Sulut resmi cabut KTA Silvya Lasupu, yang sebelumnya menjabat Bendahara PWI Bolmong, masa periode 2023-2026. Namun kini bersangkutan dan 12 orang lainnya bukan lagi anggota PWI.

Selain 13 anggota yang dicabut, masih ada beberapa yang masih dipantau menunggu konfirmasi dari pengurus PWI Kabupaten/Kota dan wakil ketua bidang organisasi” tegas Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan.

Dikatakan Voucke, bahwa syarat untuk menjadi anggota PWI sangat jelas dalam Peraturan Dasar pasal 7 ayat 1) Syarat-syarat menjadi Anggota Muda:

a. Aktif bekerja sebagai wartawan pada perusahaan media yang berbadan hukum pers.
b. Mengikuti Orientasi Kewartawanan dan keorganisasian PWI.
c. Menyatakan tunduk dan taat terhadap segala peraturan organisasi. dan keputusan
d. Tidak pernah menjalani hukuman pidana dengan vonis lebih dari 5 (lima) tahun.

Selanjutnya PRT pasal 7 ayat 2) Syarat-syarat menjadi Anggota Biasa:
a. Sudah menjadi Anggota Muda PWI selama 2 (dua) tahun.
b. Aktif bekerja sebagai wartawan pada perusahaan media yang berbadan hukum pers.
c. Lulus Uji Kompetensi Wartawan.
d. Tidak pernah menjalani hukuman pidana dengan vonis lebih dari 5 (lima) tahun.
PRT Pasal 3 ayat 11) Kartu Anggota Biasa dan Anggota Kehormatan dikeluarkan Pusat, sedangkan kartu Anggota Muda dikeluarkan Provinsi.

Begitupun ucap Voucke Lontaan, Menjadi ketua PWI tidak sembarangan, PRT mengatur dalam pasal 26 ayat 2) Syarat Ketua PWI Provinsi :
a. Sudah menjadi Anggota Biasa sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;
b. Pernah menjadi pengurus PWI Provinsi atau PWI Kabupaten/Kota;
c. Bersertifikat Wartawan Utama.

Pasal 27 Syarat Ketua PWI Kabupaten/Kota:
a. Sudah menjadi Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun;
b. Memiliki sertifikat kompetensi Wartawan Madya.

Senada juga ditegaskan oleh Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Sulut Jemmy Senduk, bahwa untuk menjadi Ketua dan PLT Ketua PWI Provinsi adalah anggota Biasa minimal 5 tahun dan memiliki sertifikat UKW Jenjang Utama dan untuk menjadi Ketua dan PLT Ketua PWI Kabupaten/Kota adalah anggota biasa minimal 1 tahun dan memiliki sertifikat UKW Jenjang Madya.

“Sebagai wartawan anggota PWI adalah suatu kehormatan, sangat disayangkan bagi anggota harus dikeluarkan karena tidak taat kepada organisasi, dan kepada anggota yang sudah dikeluarkan tidak lagi mendapat perlindungan hukum dari organisasi” ucap Jemmy Senduk wartawan senior Sulut mantan pimpinan harian Manado Post dan Harian Posko Manado.

Sementara itu, Merson Simbolon, yang juga menjabat sebagai Sekretaris PWI Sulawesi Utara dan merupakan alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA60) Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) RI menggaris bawahi, pentingnya kepatuhan terhadap peraturan organisasi.

Hal tersebut ujar Merson, merupakan upaya yang dilakukan PWI pada pasal 4 Peraturan Dasar untuk memperjuangkan terlaksananya peraturan perundang-undangan serta kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang menjamin pertumbuhan dan pengembangan pers yang merdeka, bermartabat.

Iapun menyampaikan kepada Instansi Pemerintah eksekutif, judikatif, legislatif, TNI-Polri, dan masyarakat luas untuk melakukan verifikasi identitas wartawan, verifikasi media tempat wartawan bekerja dan verifikasi organisasi wartawan dimana wartawan bernaung.

“Sesuai UU 40 Tahun 1999 Pasal 7 ayat (1) Wartawan bebas memilih organisasi wartawan (bukan bebas tidak memilih), jadi harus masuk di salah satu organisasi wartawan dan setiap wartawan memiliki 3 kartu pers, pertama dari media tempat bekerja, kedua dari organisasi dimana wartawan tersebut bernaung dan ketiga kartu kompetensi dari Dewan Pers” ucap Sekretaris PWI Sulut Merson Simbolon.

Terpisah Ketua PWI Bolmong Sandy Parasana, mengatakan, bahwa apa yang sudah diputuskan oleh PWI Provinsi Sulawesi Utara, sudah tepat dan benar. tentunya setelah putusan tersebut keluar dan diumumkan, maka wajib bagi kami pengurus PWI Bolmong untuk secepatnya akan melaksanakan rapat pengurus harian dalam membahas siapa nantinya yang akan menggantikan bersangkutan pada posisi bendahara PWI Bolmong, setelah KTA nya resmi diusulkan dicabut oleh PWI Provinsi Sulawesi Utara.

Diketahui Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) berdiri Tanggal 9 Februari 1946 di Surakarta adalah organisasi wartawan tertua di Indonesia, lahir satu tahun setelah Indonesia merdeka.

PWI Lahir sejak 78 tahun yang lalu untuk memperjuangkan kemerdekaan dan kedaulatan bangsa, menyelenggarakan kehidupan demokrasi, berbangsa, dan bernegara dan mewujudkan kemerdekaan pers nasional yang profesional.

Sebagai organisasi profesi wartawan tertua, PWI menjadi organisasi penting dalam menjaga profesionalisme, integritas, dan etika jurnalis di tanah air.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *