KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Rekomendasi/Kajian Teknis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/IMB) eks Gedung Palapa, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Kotamobagu, adalah untuk real estate yang dimiliki sendiri atau disewa, dan bukan untuk pemanfaatan sebagai lokasi pasar tradisional dengan lapak-lapak yang ada.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas PUPR Kota Kotamobagu, Claudy N. Mokodongan, ST., ME., Kamis (14/12/2023).
“Iya memang betul kami menerbitkan surat rekomendasi/kajian teknis terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) eks Gedung Palapa, di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat. Tapi rekomendasi/ Kajian Teknis pemanfaatan bangunan gedungnya adalah untuk real estate yang dimiliki sendiri atau disewa, jadi sama sekali bukan untuk pemanfaatan gedung bangunan sebagai lokasi pasar tradisional. Ini yang harus diketahui oleh masyarakat,” Tegas Claudy.
Dikatakan Claudy, sampai detik ini pihaknya belum pernah menerima dokumen permohonan rekomendasi atau kajian teknis untuk penerbitan PBG dari pengelola eks gedung palapa yang akan memanfaatkan gedung tersebut sebagai lokasi pasar tradisional.
“Tidak pernah ada dokumen yang masuk kepada kami untuk permohonan penerbitan rekomendasi atau kajian teknis PBG dari pengelola eks gedung palapa yang akan menjadikan gedung tersebut sebegai lokasi pasar tradisional,” ujarnya.
Menurut Claudy, dalam rapat pada September 2022 yang lalu, ditemukan bahwa PBG yang dimiliki oleh pengelola eks gedung palapa peruntukkannya adalah sebagai kantor atau gudang.
“Jadi diminta waktu itu agar pihak pengelola mengurus kembali penyesuaian PBG lokasi tersebut yang telah dijadikan pasar tradisional. Tapi hingga tenggat waktu yang diberikan, pihak pengelola tak bisa memenuhi ketentuan yang ada,” tuturnya.
Claudy pun meminta agar masyarakat tidak terpengaruh dengan oknum-oknum tertentu yang mengatakan bahwa eks Gedung Palapa mengantongi PBG untuk dimanfaatkan sebagai lokasi pasar.
“Jadi kalau ada yang mengatakan bahwa kami telah menerbitkan surat rekomendasi/Kajian Teknis PBG di eks gedung palapa, itu benar. Tapi rekomendasi/Kajian Teknis yang kami terbitkan adalah real estate yang dimiliki sendiri atau disewa, jadi bukan untuk dijadikan sebagai lokasi pasar tradisional dengan lapak-lapak jualan,”pungkasnya.
Dikatakannya pula, bahwa hal seperti ini diketahui oleh Masyarakat, agar tidak mudah terprovokasi dengan oknum-oknum yang bisa saja punya kepentingan tertentu.
“Rekomendasi/Kajian Teknis yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR Kotamobagu bukanlah Ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tetapi hanya salah satu syarat untuk mengurus IMB/PBG di DPMPTSP Kotamobagu, yaitu Surat Keterangan Kesesuaian Ruang dan Garis Sempadan, serta kajian kelayakan struktur bangunan,tandasnya.
(Lucky Lasabuda)