BOLTIM, SULUT POST – Polsek Modayag Bolaang Mongondow Timur (Boltim) berhasil mengamankan tersangka pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, Senin (20/12/2021). Tersangka yang diamankan lelaki berinisial JM (18) warga Desa Moonow, Kecamatan Modayag Barat.
Penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Modayag IPDA Cristian Melale SIP.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan IPDA Cristian Melale, pada hari Minggu tanggal 19 Desember 2021 sekitar pukul 23.00 wita, pada saat itu pelaku JM mendapat informasi dari rekannya, bahwa pada malam sebelumnya pelaku akan berniat menganiaya korban atas nama JK (27).
Kemudian korban JK (27) menghubungi pelaku JM (18) melalui via medsos (messenger) mempertanyakan perihal masalah tersebut, selanjutnya ditanggapi oleh pelaku untuk diajak bertemu. Saat bertemu, keduanya terjadi adu mulut dan saling dorong, kemudian pelaku langsung mencabut sebilah pisau dan menganiaya korban,”Ucap IPda Cristian Melale.
“Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian telinga sebelah kiri dan luka goresan pisau di tangan,”ujar kanit Reskrim.
Lanjutnya, tersangka yang diamankan langsung dibawa ke Mapolsek Modayag, untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait pertanggung jawaban atas perbuatanya.
“Tersangka akan kita kenakan Pasal perlindungan anak pasal 80 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara sesuai dengan U.U KUHP,”Tutup Ipda Cristian Melale.
(Jhonson Waluyan)