Resmi Di Tetapkan TSK, Keluarga Desak Kapolres Segera Menahan Oknum Ketua Bawaslu Bolmut

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

BOLMUT,SULUTPOST- Adanya penetapan tersangka (TSK) yang di gelar oleh penyidik Polres Bolaang Mongondow Utara, atas dugaan kasus penganiayaan yang menyeret oknum Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bolmut, inisial AM alias Abdul sebagai terlapor, mendapat tanggapan dari orang tua korban.

Kepada awak media Kamis 25 Juli 2024, orang tua korban sebut saja ibu Yulin Kohongia, SE, menyampaikan, apresiasi kepada Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) yang telah menetapkan AM alias Abdul sebagai tersangka atas kasus penganiayaan.

Foto; SRL alias Siti (Korban) penganiayaan yang diduga dilakukan oleh suaminya inisial AM alias Abdul, yang diketahui AM saat ini di percayakan sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).

“Sebagai orang tua korban, tentunya kami mengapresiasi kinerja Polres Bolmut yang kemudian langsung merespon cepat laporan kasus penganiayaan yang di alami oleh anak kami SRL alias Siti (34),”kata Yulin Kohongia.

Dirinya Meminta kepada bapak Kapolres Bolmut untuk segera melakukan Penahanan terhadap AM alias Abdul yang telah resmi di tetapkan tersangka.

“Diminta tersangkanya segera di tahan, sehingga proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya, dan bisa secepatnya di limpahkan,”pintahnya.

Disinggung apakah korban masih mengalami trauma hingga saat ini. Yulin Kohongia menjawab, atas peristiwa penganiayaan itu, anak kami masih mengalami trauma.

” Iya pak masih sangat trauma, mukanya masih bengkak, serta badannya masih mengalami sakit dan lemas. Bahkan, untuk menyebutkan nama pelaku yang menganiaya nya, kondisinya ketakutan dan masih berdiam diri di kamar sampai saat ini,”keluh Yulin Kohongia selaku ibu dari Siti (Korban).

Sebelumnya, Waka Polres Bolmut Kompol Saiful Tamu , Rabu 24 Juli 2024 kemarin, menegaskan, bahwa kasus penganiayaan yang di laporkan oleh SRL alias Siti (pelapor) telah di gelar perkara.

Tidak hanya itu saja kata Waka Polres Bolmut, bahwa penyidik sudah melaksanakan gelar dari Lidik ke tahap Sidik. serta telah menetapkan AM alias Abdul (39) sebagai tersangka.

“Perkara tersebut telah naik tahap penyidikan dan status terlapor sudah di tetapkan sebagai tersangka,”tegas Waka Polres Bolmut Kompol Saiful Tamu, saat dihubungi awak media atas perkembangan penanganan laporan kasus penganiayaan tersebut.

(Wartawan; Lucky Lasabuda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *