MANADO, SULUTPOST – Penemuan mayat seorang bocah perempuan yang terjepit di sela batu besar di Pantai Malalayang Kota Manado provinsi Sulawesi Utara Rabu (29/03/2023) sore akhirnya terungkap.
Tim Resmob Polda Sulut bersama Polsek Airmadidi berhasil mengamankan pelaku yang ternyata adalah masih keluarga dekat korban, yang berinisial APL berumut 20 tahun, warga Desa Kawangkoan Baru, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Saat diamankan, awalnya pelaku mengelak mengaku perbuatannya yang telah melakukan pembunuhan, bahkan pelaku bercerita bohong, mengarang cerita bahwa korban sengaja mengajak pelaku menaiki sepeda motor merek Yamaha MIO M3 DB 2916 FN, untuk jalan-jalan.
Kata pelaku, hari itu, sampai di Kota Manado tepatnya di tepi pantai depan gerbang MCC (Manado Convention Centre) korban saat itu jatuh ke atas bebatuan sampai terhempas air laut dan hilang, pada Selasa (28/03/2023) sekira pukul 19.00 WITA. Selanjutnya kata pelaku, dirinya menghubungi keluarga dan kembali pulang ke rumah.
Selang beberapa lama, keterangan pelaku kepada tim Resmob berubah, akhirnya pelaku mengatakan kejadian yang sebenarnya.
Menurut keterangan pelaku kepada tim Resmob Polda Sulut, dirinya membawa korban di pantai Malalayang. Di sanalah, kata pelaku, ia sengaja menenggelamkan korban sampai tidak bernyawa, kemudian pelaku tega melakukan pemerkosaan pada korban.
Usai melakukan perbuatan keji tersebut, pelaku selanjutnya memasukan korban di sela bebatuan dan pelaku kembali ke rumahnya.
Berdasarkan rilis berita tim Resnob Polda, saat ini tersangka telah diserahkan ke Polresta Manado.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso saat dihubungi sulutpostonline.id Jumat (31/03/2023) membenarkan bahwa pelaku sudah ditahan.
“Benar pelaku sudah ditahan. Kami saat ini melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke JPU,” pungkas mantan Kasatreskrim Polres Minahasa ini. (Wil Wongkar)