MINAHASA, SULUTPOSTonline.id – Guru-guru penerima tunjangan sertifikasi di Kabupaten Minahasa terpaksa harus mengembalikan selisih kelebihan pembayaran triwulan terakhir tahun 2023 yang telah diterima mereka.
Menurut Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa, kurang lebih Rp 3 miliar kelebihan pembayaran tunjangan sertifikasi guru.
“Kami telah mengirimkan surat imbauan
agar pengembalian pembayaran segera dituntaskan bagi pegawai (guru) yang menerima uang lebih dari tunjangan sertifikasi. Dan saat ini mereka sementara menyetor ke dinas dan selanjutnya kami setor ke kas daerah, ” kata Kepala Dinas Pendidikan, Tomny Wuwungan, Senin (08/01).
Lebih dari 1000 orang guru terungkap menerima kelebihan pembayaran tunjangan.
Para guru sertifikasi tersebut harus mengembalikan dana dengan jumlah Rp 3 juta rupiah. Uang sertifikasi tersebut dikirim dan masuk direkening masing masing guru pada 31 Desember 2023.
“Memang terjadi kesalahan pembayaran. Ada guru yang kurang menerima dominal uang sertifikasi dan 1000 lebih guru menerima nomimal tunjangan tidak sesuai atau lebih. Selisih kelebihan uang nominal rata rata adalah 3 juta. Jika ditotal kurang lebih 3 miliar,” ujar Wuwungan.
Ia mengakui persoalan kelebihan pembayaran karena kesalahan tranfer di sistem SIPD. Dimana setelah ditoken, ada guru sertifikasi yang menerima uang lebih dan justru ada yang kurang dominal uang yang harus diterima.
Pihaknya kata Wuwungan tidak mengetahui apa penyebab sehingga terjadi kesalahan pembayaran tersebut.
“Memang ada penumpukan pekerjaan di akbir tahun. Sedangkan SDM di dinas yang menangani itu sangat terbatas. Hingga saat ini tidak diketahui apa penyebab sehingga terjadi kesalahan transfer. Yang pasti guru yang menerima selisih lebih dari jumlah tunjangannya harus dikembalikan. Dan yang selisih kurang akan dituntaskan, namun pembayaran yang kurang dituntaskan pada APBD Perubahan 2024,” jelas Wuwungan.
Biro Minahasa : Wil Wongkar